Ket foto : Suasana Konferensi Pers, terkait proses eksekusi terhadap kepala Sekolah SMA Negeri 1 Poso.
POSOLINE.COM- Pasca gugatan kasasinya diterima pihak Makahmah Agung (MA), dengan terbitnya putusan MA Nomor : 490 K/PID.SUS/2021, akhinya pihak Kejaksaan Negeri Poso melaksanakan eksekusi atas nama Drs. Hasollah mantan Kepala Sekolah SMAN I Poso, selaku terpidana pada kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kepala Kejaksaan Negeri Poso LB Hamka mengatakan, pihaknya langsung melakukan eksekusi pada Selasa 27 April 2021, setelah terbit putusan MA Nomor : 490 K/PID.SUS/2021, tanggal 27 April 2021.
βHari ini, sebagaimana terbitnya putusan dari pihak MA, kami melakukan eksekusi terhadap terpidana Hasbollah dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Poso,β kata Kajari Poso LB. Hamka pada wartawan, Selasa, 27/04-21
Hasbollah terseret kasus penyalahgunaan pungutan dana P3/ dana komite pada SMAN I Poso tahun ajaran 2017/2018 dan tahun ajaran 2018/2019.
Sebelumnya perkara tersebut pada tingkat pertama terdakwa, Hasbollah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palu. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Poso, pada saat itu langsung mengajukan upaya hukum berupa kasasi ke MA.
Dan permohonan upaya hukum kasasi diterima oleh majelis hakim MA. Sehingga dalam putusan kasasi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana komite sekolah.
Dengan dikabulkannya permohonan kasasi JPU Kejari Poso. Maka putusan Pengadilan Tipikor PN Palu nomor 16/Pid. Sus-TPK/2020/PIN Pal tanggal,12 Agustus 2020 lalu, batal dengan sendirinya.
Sambung mantan Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Agung itu, setelah putusan MA ini, maka terdakwa dipidana selama 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara.
Adapun perbuatan terpidana adalah menetapkan aturan pungutan dana PPP/Komite, pungutan pembayaran biaya pendaftaran siswa/siswi baru, serta pungutan bimbingan belajar/les yang mana dalam komponen biaya tersebut, ada item tunjangan yang berbentuk uang, yang dinikmati secara pribadi oleh terpidana yang bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 48 Tahun 2008 dan nomor 17 tahun 2010.
Juga melanggar peraturan Mendikbud RI nomor 75 tahun 2006, peraturan gubernur Sulteng nomor 10 tahun 2017 dan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan gubernur Sulteng nomor 10 tahun 2017.
Selain Hasbollah, Kejari Poso juga masih menunggu hasil putusan MA terhadap tiga Kepala Sekolah lainnya di Poso, yang terseret kasus serupa.
βDari empat terdakwa yang kami ajukan kasasi, baru satu terdakwa Hasbollah yang sudah diputus MA. Sementara tiga terdakwa lainnya masih menunggu putusan MA. Masing-masing adalah Drs. Mustar Polango, Drs. Suaritno dan Dra. Aljufri S. Mahmud,” jelasnya.
Hasbollah sendiri dijemput oleh Tim Eksekusi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Poso, tanpa perlawanan dan digiring ke kantor Kejari Poso. Sebelum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Poso, Hasbollah dihadirkan juga dalam jumpa pers di kantor Kejari Poso. Fais
Opini Anda