MORUT– Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Kejari Morut) resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan Tenaga Surya Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan. Jumat (4/7/2025).
Kegiatan dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp3,73 miliar tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah. Peningkatan status ini diputuskan setelah Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Morowali Utara menggelar ekspose pada Jumat, 4 Juli 2025.
Sebelumnya, proses penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor: PRINT-05/P.2.19.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 3 Juni 2025. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana sehingga status perkara naik ke tahap penyidikan.
Temuan awal menunjukkan adanya beberapa dugaan pelanggaran. Di antaranya, spesifikasi lampu jalan yang dipasang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Selain itu, tidak ada adendum kontrak terkait perpanjangan waktu maupun perubahan volume pekerjaan. Ironisnya, pekerjaan bahkan terus berjalan melewati tahun anggaran, hingga Maret 2024, tanpa adanya sanksi atau denda.
Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara menjelaskan bahwa timnya telah bekerja sejak awal Juni. “Proses penyelidikan telah kami mulai sejak awal Juni. Dari hasil penyelidikan, tim menemukan peristiwa pidana yang mengarah pada kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Beliau juga mengingatkan seluruh pihak terkait agar tidak menghalangi proses hukum. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merintangi atau merusak proses penyidikan sesuai dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan demi penegakan hukum serta perlindungan keuangan negara. JEM
Opini Anda