MORUT– Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara (Morut) mengamankan mantan Kepala Desa (Kades) Towara Baharudin, A.Ma, alias Bahar tengah menghadiri rapat bersama pihak perusahaan PT. ANA pada Sabtu 26 Oktober 2024 pukul 01.30 WITA.
Penangkapan dilakukan oleh pihak Kejari Morut berdasarkan surat yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2023 keterlibatan dalam kasus korupsi Dana Desa Towara.
Baharudin yang menjabat sebagai Kepala Desa Towara periode 2016-2018, diduga menyelewengkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD), dengan realisasi kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 200 juta.
Kasus ini telah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu, di vonis awal 3 tahun 6 bulan penjara. Namun, setelah upaya kasasi, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Sebelum penangkapan, Baharudin diketahui berada di rumahnya di Desa Molores untuk menghadiri pernikahan anaknya. Setelah pemantauan lima hari, Kejari Morowali Utara berhasil menangkapnya di PT. ANA.
Saat ini, Baharudin telah dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Morowali Utara untuk menjalani proses hukum sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. JEM
Opini Anda