π£π’π¦π’πππ‘π.ππ’π β Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun Bank Sulteng tahun 2017.senilai Rp 7 Miliar lebih.
Penahanan itu dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sulteng. Ketiga tersangka pada Rabu, 25 Januari 2023 kemarin. Ketiga tersangka yang telah ditahan oleh penyidik Kejati Sulteng yakni berinisial RAH, NA, dan BH.
Dilansir dari media ReferensiA.id, RAH adalah mantan direktur Bank Sulteng, sementara NA adalah Direktur PT BAP yang juga mantan Kepala Divisi Kredit Bank Sulteng dan BH merupakan Direktur Utama PT BAP. Ketiganya disebut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 7,124 Miliar.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial AN yang merupakan Komisaris Utama PT BAP, masih dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT Bina Artha Prima (PT BAP) tahun 2017 β 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Agus Salim melalui Kasipenkum Kejati Sulteng Mohamad Ronald mengatakan, ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Polresta Palu untuk 20 hari ke depan.
Ronald menjelaskan, adapun peristiwa tipikor tersebut berawal pada 2017. Saat itu PT Bank Sulteng melakukan perjanjian kerja sama pengembangan dan pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun dengan PT Bina Arta Prima berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 071/BPD-ST/DIR/KRD/PKS/2017 dan 148/BAP-Sulteng/PKS/IV/2017 tanggal 2 April 2017.
Katanya, ditetapkan adanya tarif marketing fee sebesar Rp 3,9 persen secara tidak tertulis antara PT Bank Sulteng dan PT Bina Artha Prima.
βPT Bank Sulteng tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penunjukan PT BAP, karena tidak melakukan verifikasi terhadap kapabilitas PT BAP terkait pengalaman melakukan pemasaran kredit bidang perbankan dan validasi pegawai yang memiliki sertifikasi pemasaran kredit bidang perbankan,β ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, PT BAP baru berdiri pada tanggal 2 Agustus 2016 sesuai akta pendirian perusahaan yang diterbitkan oleh Notaris H Ade Ardiansyah SH MKn Nomor 10 tanggal 2 Agustus 2016.
βSedangkan Perjanjian Kerjasama dilakukan pada tanggal 2 April 2017, sehingga dalam kurun waktu 4 bulan sejak didirikan PT BAP tidak memiliki kapabilitas sebagai perusahaan jasa pemasaran yaitu tidak memiliki pengalaman, prestasi, kinerja keuangan/laporan keuangan audited dan SDM profesional, namun diberikan kepercayaan oleh PT Bank Sulteng untuk melakukan jasa pemasaran bidang kredit perbankan yang menjadi core business PT Bank Sulteng,β urainya.
Hal ini menurutnya, tidak sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.03/2016 tentang prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan kerja kepada pihak lain pasal 6 huruf C, yang menegaskan bahwa bank hanya dapat melakukan perjanjian alih daya dengan perusahaan penyedia yang memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki kinerja keuangan dan reputasi yang baik serta pengalaman yang cukup. PL
Opini Anda