POSO– Kepemilikan tanah yang sah dan tertib merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Poso terus mengimbau masyarakat agar segera mensertipikatkan tanahnya melalui layanan resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertipikat tanah bukan sekadar selembar dokumen, melainkan bukti kuat hak kepemilikan yang dilindungi oleh negara. Dengan memiliki sertipikat, masyarakat akan terhindar dari berbagai risiko sengketa, tumpang tindih kepemilikan, hingga kehilangan aset akibat tidak tercatatnya hak atas tanah secara hukum.
Selain memberikan rasa aman dan kepastian hukum, sertipikat tanah juga membuka peluang ekonomi. Sertipikat yang telah terdaftar dapat dijadikan jaminan modal usaha, membantu masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Poso mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari gerakan βTertib Administrasi Tanahβ, dengan memastikan setiap bidang tanah memiliki dokumen yang sah, akurat, dan terdata dalam sistem pertanahan nasional.
Dengan tertib administrasi, kita tidak hanya menjaga aset pribadi, tetapi juga ikut mendukung pembangunan daerah yang tertib, teratur, dan berkeadilan.
Tertib Administrasi Tanah, Aman untuk Masa Depan!
Humas Kantah Poso :
Instagram: @kantahposo
Whatssapp: 081225454514
Twitter : @KantahKabPoso
Facebook: Kantor Pertanahan Kabupaten Poso
Youtube : Kantor Pertanahan Kabupaten Poso

Opini Anda