POSO – Kantor Pertanahan Kabupaten Poso melaksanakan kegiatan pengukuran lapangan di Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan, pada Kamis, 20 November 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Majelis Hakim Pengadilan Agama Poso dan dirangkaikan dengan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek perkara sengketa tanah.
Tim pengukuran dari Kantor Pertanahan Poso hadir untuk memverifikasi dan mengukur batas serta kondisi fisik bidang tanah yang menjadi objek sengketa. Pengukuran ini dilakukan untuk mendukung proses persidangan dengan menyediakan data dan informasi pertanahan yang akurat bagi Majelis Hakim.
“Pelaksanaan pengukuran ini bertujuan untuk memberikan data dan informasi yang akurat kepada Majelis Hakim, sehingga proses pemeriksaan perkara dapat berjalan lebih jelas dan objektif sesuai dengan kondisi sebenarnya yang ditunjukkan oleh para pihak,” demikian keterangan dari Kantor Pertanahan Poso.
Melalui Sidang Pemeriksaan Setempat dan pengukuran ini, Majelis Hakim diharapkan memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai objek perkara. Hal ini penting untuk memastikan putusan yang diambil nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Kantor Pertanahan Kabupaten Poso menyatakan komitmennya untuk terus mendukung proses penegakan hukum melalui pelayanan data dan informasi pertanahan yang tepat, akurat, dan profesional.**

Opini Anda