POSO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso kembali menyelesaikan tindak pidana Narkotika lewat Restorative Justice (Keadilan Restoratif) terhadap Yahya alias Yaya dan Rifandi alias Dandi, di Kantor Kejari Poso, Kamis (12/09-24).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso Lie Putra Setiawan, SH, MH berharap kedua pelaku yang saat sedang menjalani rehabilitasi BNN Baddoka Makassar segera pulih dan sembuh.
“Saya berharap keduanya segera sembuh dan tidak lagi mengulangi narkotika,” ungkap Kajari Poso Lie Putra Setiawan, dihadapan wartawan saat menggelar Konferensi Pers.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Muhammad Amin mengatakan, ini merupakan komitmen Kejaksaan RI untuk mendorong kebijakan yang berfokus menyelesaikan kesimpangsiuran penerapan rehabilitasi pada tindak pidana narkotika sekaligus mengupayakan pendekatan pemulihan bagi pengguna narkotika dengan pendekatan restoratif.
Menurutnya, Narkotika sebagaimana termaktub dalam Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 123 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kata Kasi Pidum, Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Perja Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan.
Menariknya kata Kasi Pidum, ini kasus kali kedua narkotika yang diselesaikan lewat keadilan restoratif, kedua pelaku saat ini menjalani rehabiltasi di BNN Balai Baddoka Makassar Sulawesi Selatan.
“Proses Rehabilitasi dilakukan pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 bertempat di BNN Balai Rehabilitasi Baddoka Makassar Sulawesi Selatan, selama 3 bulan,” kata Kasi Pidum.
Selain itu, kedua tersangka dapat dikategorikan dalam diagnosis F.19.1 yaitu gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat multiple dan penggunaan zat psikoaktif lainnya, penggunaan yang merugikan (harmful) serta Tersangka I dan Tersangka II tidak memiliki indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Dalam kasus ini katanya, pihak Kejari Poso melakukan upaya Restorative Justice dalam perkara tindak pidana Narkotika bagi penyalah guna narkotika yang di hadiri oleh Penuntut Umum selaku Fasilitator, tersangka, Tokoh Masyarakat. SON
Opini Anda