POSO– Sepasang kakek dan nenek harus menjadi korban dianiaya dari tangan cucu kandungnya sendiri. kedua korban ditemukan tergeletak bersimbah darah didalam rumah, di Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Senin 12 Agustus 2024.
Kapolres Poso melalui KBO Satreskrim Polres Poso IPDA Habibi mengatakan, peristiwa naas itu terjadi berawal dari pelaku RHS (17) dan EP (17) ingin menebus HP yang digadaikan, keduanya membicarakan ingin mencuri HP milik korban. Namun karena ketahuan oleh si korban, pelaku panik langsung melakukan penganiayaan.
IPDA Habibi menjelaskan kejadian itu terjadi 12 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WITA, RHS mengajak EP pergi ke Desa Masani dengan menggunakan motor milik EP untuk melakukan pencurian di rumah kakeknya.
Ia menjelaskan RHS kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil jendela menggunakan paku, sementara FP menunggu di motor. Setelah masuk ke dalam rumah dan membuka lemari yang ada di ruang tamu, RHS tidak menemukan barang berharga dan akhirnya keluar kembali tidak mendapatkan apa-apa
βKembali RHS masuk ke kamar melihat kakek dan neneknya tertidur,.kemudian mengambil HP yang ada di samping korban, namun neneknya keburu bangun, pelaku panik langsung menuju dapur dan mengambil parang, usai melakukan penganiayaan kedua pelaku melarikan diri.
“Padahal niat pelaku hanya ingin mencuri HP yang berada di samping tempat tidur berdekatan dengan korban. Spontan diketahui kasus pencurian ini akan terbongkar, kedua pelaku langsung melakukan penganiayaan mengunakan parang dan batu,” jelas KBO Satreskrim Polres Poso IPDA Habibi.
Kasi Humas Polres Poso AKP Basirun Laele dan Kanit PPA AIPDA Indra mendampingi KBO Reskrim Polres Poso menjelaskan bahwa sebelumnya 4 pelaku yang dicurigai, namun hasil penyelidikan berdasarkan fakta yang melakukan pencurian dan kekerasan, hanya dua orang mengunakan sepeda motor. mendatangi TKP.
Kedua pelaku yang masih anak dibawah umur, diamankan pihak Polres Poso, keduanya diancam dengan Pasal 365 KUHP Junto ayat (2) dengan ancaman kurungan maksimal 12 Tahun.
Sebutnya, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti satu unit motor Yamaha Mio Soul satu HP Samsung Galaxy, sebilah barang ukuran panjang 13 cm dan batu lebar 8 cm yang digunakan pelaku, serta pakaian milik korban.
Habibi menambahkan, kedua korban masing-masing YS dan MB, masih menjalani perawatan intensif di RSUD Poso, akibat penganiayaan berat dari benda berupa parang dan batu. SON
Opini Anda