PALU – Berdasarkan data terbaru penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026, terjadi disparitas yang mencolok antara wilayah “Sabuk Nikel” dengan wilayah lainnya. Kabupaten Morowali Utara resmi memuncaki daftar dengan angka tertinggi, sementara Kabupaten Poso tertahan di papan tengah dengan selisih yang sangat signifikan.
Kabupaten Morowali Utara mencetak rekor baru dengan ketetapan UMK sebesar Rp4.408.209. Angka ini menjadikan Morowali Utara sebagai daerah dengan biaya hidup dan standar upah tertinggi bagi pekerja formal di Sulawesi Tengah.
Di sisi lain, Kabupaten Poso menetapkan UMK sebesar Rp3.268.227. Jika dikalkulasi, terdapat selisih sebesar Rp1.139.982 antara kedua kabupaten yang bertetangga ini.
Secara persentase, pekerja di Morowali Utara mendapatkan standar upah 35% lebih tinggi dibandingkan pekerja di Poso.
Analisis Sektor: Tambang vs Perkebunan & Energi
Faktor utama yang menyebabkan Morowali Utara melesat jauh adalah masifnya industri pengolahan nikel di wilayah tersebut.
Morowali Utara:
Upah minimum di sektor Pertambangan Biji Nikel mencapai Rp4.521.306. Hal ini mendorong daya beli masyarakat dan memaksa standar upah minimum umum ikut naik tinggi.
Poso:
Meskipun memiliki keunggulan di sektor energi (PLTA), upah sektor Kelistrikan di Poso hanya berada di angka Rp3.317.251. Sementara sektor Perkebunan Kelapa Sawit sedikit lebih tinggi di angka Rp3.328.251.
Bahkan, standar upah sektoral tertinggi di Poso tetap tidak mampu mengejar standar upah paling rendah (non-sektoral) di Morowali Utara.
Peta Persaingan Upah se-Sulawesi Tengah 2026
Agar lebih jelas, berikut posisi Poso dan Morowali Utara di antara kabupaten/kota lainnya:
Wilayah UMK 2026 Status Ekonomi.
- Morowali Utara Rp4.408.209 Pusat Industri Nikel
- Morowali Rp4.223.000 Pusat Industri Nikel
- Kota Palu Rp3.619.466 Pusat Jasa & Ibu Kota
- Poso Rp3.268.227 Energi & Pertanian
- Buol Rp3.198.109 Pertanian
- Kabupaten Lainnya Rp3.179.565
Tantangan Bagi Poso
Meskipun UMK Poso mengalami kenaikan dari tahun 2025 (yang sebelumnya Rp3.057.161), tantangan besar menanti pemerintah daerah. Jarak upah yang mencapai Rp1,1 juta ini berpotensi memicu migrasi tenaga kerja produktif dari Poso menuju Morowali Utara atau Morowali demi mencari penghasilan yang lebih layak.
Penetapan ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Para pengusaha di kedua wilayah diimbau untuk mematuhi regulasi ini, sementara buruh diharapkan dapat meningkatkan produktivitas seiring dengan kenaikan standar upah yang telah ditetapkan. SON
Sumber; Metsul

Opini Anda