POSO – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Poso terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan kegiatan Pengambilan Sumpah atas Sertipikat Hak Atas Tanah yang dinyatakan hilang, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, baru-baru ini.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Martinus Tamalowu, S.ST., serta dihadiri oleh para pemohon dengan disaksikan oleh petugas terkait.
Dalam sambutannya, Martinus Tamalowu menjelaskan bahwa pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. Prosedur ini dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan.
“Pengambilan sumpah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pernyataan resmi dan tanggung jawab moral dari pemohon mengenai kebenaran data serta kronologi hilangnya sertipikat tersebut. Hal ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak yang sah,” ujar Martinus.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Poso dalam mewujudkan tata kelola administrasi pertanahan yang tertib. Dengan adanya proses verifikasi yang ketat melalui sumpah ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan data serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
Melalui rilis resminya, Humas Kantah Poso menegaskan komitmen instansi untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses administrasi dipastikan berjalan sesuai prosedur demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Poso atas kepemilikan aset tanah mereka.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Poso menyediakan berbagai
Kanal informasi resmi:
WhatsApp: 081225454514
Instagram: @kantahposo
Facebook: Kantor Pertanahan Kabupaten Poso
Twitter: @KantahKabPoso
YouTube: Kantor Pertanahan Kabupaten Poso

Opini Anda