PALU– Hanya 5 partai politik (Parpol) di Sulawesi Tengah (Sulteng) bisa mengusung sendiri Bakal Pasangan Calon di Pemilihan gubernur (Pilgub) 2024, tanpa koalisi.
Ke lima parpol tersebut adalah Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulteng, Cristian A Oruwo, untuk Sulawesi Tengah 5 partai yang dapat mengusung sendiri atau gabung dengan parpol lainnya dalam mengusung pasangan calon.
Ia menjelaskan, 5 parpol tersebut bisa mengusung sendiri pasangan calon di Pilgub Sulteng 2024, karena perolehan suaranya memenuhi syarat dukungan minimal perolehan suara sah sebagaimana putusan MK Nomor 60 Tahun 2024.
Sebagaimana putusan MK, DPT suatu provinsi antara 2 sampai 6 Juta maka persentase pembagiannya adalah 8,5 persen.
Katanya, untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sulteng2. 236.303 pemilih dan prolehan suara sah di DPRD adalah 1.723.086 pemilih.
“Jika persentasenya adalah 8,5 persen maka perolehan suara sah adalah 146.463,” jelas Cristian di Kantor KPU Sulteng, Sabtu (24/08-24).
Berikut perolehan suara ke lima Partai Politik yang bisa mengusung sendiri pasangan calon;
1. Partai Gerindra perolehan suara sah adalah 201.424.
2. PDI Perjuangan perolehan suara sah 176.954
3. Partai Golkar sebanyak 263.023 suara sah.
4. Partai NasDem sebanyak 227.438 suara sah
5. Partai Demokrat sebanyak 179.761 suara sah.**
Opini Anda