PALU– Penanganan daerah rawan pangan melalui pelaksanaan Program Inovasi Terminal dan Transportasi Pangan Teradu (Tetra-Pandu) Sulawesi Tengah Tahun 2024 tidak bisa dilaksanakan oleh satu sektor saja tetapi harus multi sektor (lintas perangkat daerah), Sabtu, (27/4/2024)
Inovasi yang cikal bakalnya berasal dari inisiasi Bappeda Provinsi Sulteng ini diharapkan dapat memberikan kemampuan maksimal distribusi pangan sampai kepada masyarakat dalam jumlah yang cukup, aman, bermutu, beragam, bergizi dan terjangkau terutama bagi daerah-daerah yang berada di Kepuauan, Pedalaman dan Pegunungan sehingga sekaligus dapat menurunkan presentase daerah rawan pangan di Sulawesi Tengah.
Untuk itu, pelaksanaan Inovasi Tetra-Pandu dilakukan dengan melibatkan semua perangkat daerah dan pemangku kepentingan yang memiliki tugas yang sama untuk mendukung percepatan penurunan presentase daerah rawan pangan di Sulawesi Tengah.
Berikut 20 Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Program Inovasi Tetra-Pandu 2024 yakni :
1. Disbunnak Sulteng,
2. Dinas Koperasi & UMKM Sulteng,
3. Dinkes Sulteng,
4. Brida Sulteng,
5. Dinas PMD Sulteng,
6. DTPH Sulteng,
7. DP2KB Sulteng,
8. Disperindag Sulteng,
9.DP3A Sulteng,
10. Dinas Pangan Sulteng,
11. Dinas Sosial Sulteng,
12. Dinas Bima Tarung Sulteng,
13. DKP Sulteng,
14. Dinas Perhubungan Sulteng, 15.Biro Perekonomian Setdaprov. Sulteng.
16.UNTAD Palu,
17. BPSIT Sulteng,
18. BPOM Palu,
19. LSM Mombine Palu
20. Bappeda Provinsi Sulteng (Sebagai Inisiator)
Selain itu, untuk mengakselerasi percepatan pelaksanaan inovasi juga telah ditetapkan fasilitator yang direkrut dari pemuda-pemudi yang berasal dari desa Pilot Project setempat. Serta membentuk tim terpadu di tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga tingkat Desa.
Penyelenggaraan intervensi secara terpadu dilakukan dengan menyelaraskan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pemantauan dan pengendalian kegiatan lintas sektor, tingkat pemerintahan dan masyarakat.
Keterpaduan dilakukan melalui pendekatan intervensi secara terkordinir, terintegrasi dan bersama-sama untuk menurunkan persentase daerah rawan pangan di sasaran prioritas yaitu daerah dengan kategori sangat rawan (prioritas 1).
Sumber : PPID Pelaksana Bappeda Provinsi Sulteng
Opini Anda