Ket foto: Salah-satu anggota Bawaslu Poso sedang pemeriksaan rapid tes. (foto : dok)
POSOLINE.COM- Sebanyak 242 orang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso menjalani pengujian rapid tes. Rapid tes ini diwajibkan bagi komisioner dan anggota Panwaslu Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
Bebas Covid-19, bagi jajaran Bawaslu Poso, tengah persiapan Pengawasan Kegiatan Pencocokkan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dimulai pada tanggal 15 Juli hari ini sampai dengan 13 Agustus 2020 mendatang.
Sementara Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Poso, Wiliam Otniel Malala, S.IP yang dihubungi mengatakan, pemeriksaan rapid tes ini melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Poso, dalam bentuk kerja sama dengan Bawaslu Poso.
Menurut Alumnus IPDN itu, karena anggaran pelaksanaannya telah tersedia melalui restrukturisasi APBN yang dilakukan oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai penanggung-jawab anggaran.
“Sekretariat Bawaslu Kabupaten Poso bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Poso. sebagaimana anggaran pelaksanaannya telah tersedia melalui restrukturisasi APBN yang dilakukan oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulteng sebagai penanggung jawab anggaran,” jelas Wiliam Otniel Malala saat ditemui Rabu 15/07-2020.
Pemeriksaan rapid tes ini kata Wiliam, hanya memastikan bahwa panitia pengawas pemilu bebas dari Covid-19, saat menjalankan tugas dilapangan sebagai pihak pengawasan pada tahapan Pilkada 09, Desember mendatang.
Selain itu menurutnya, rapid test dilakukan sebagai dukungan teknis dan operasional pihak Bawaslu untuk mempersiapkan jajaran pengawas pemilihan dalam melakukan tugas pengawasan pemilihan Gubernur dan Bupati di Kabupaten Poso Tahun 2020
“Sehingga jaminan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 nanti, tidak hanya aman tapi benar-benar berjalan lancar, mulai dari keamanan dan kesehatan bagi sebagai pihak pengawasan tahapan pemilu,” terang Wiliam. SON
Opini Anda