POSOLINE.COM- Peringatan 61 Tahun Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso menggelar pemusnahan Barang Bukti (Babuk) hasil penyelesaian perkara sepanjang tahun 2020-2021 yang sudah berkekuatan hukum.
Pemusnahan itu barang bukti tersebut, sebagai tindak lanjut dari pijakan Udang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 64 terkait barang bukti sebuah kejahatan bisa dirampas oleh Negara berhak dimusnahkan.
Dalam berita acara pemusnahan Babuk ditanda-tangani oleh saksi-saksi Kepala Kejari Poso Hamka B. Lapatawe SH. MH, Humas BNN Kabupaten Poso Hilman Maku, S.Sos Kapolres Poso diwakili Kasat Narkoba AKP. Dumaha.
Kajari Poso, L.B Hamka dalam keterangannya mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan 28 perkara tindak pidana 2020 dan 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kata Hamka yang kali kedua merayakan HBA di Kejari Poso, dalam pemusnahan barang bukti dan penandatanganan berita acara terdapat sabu seberat 493,02 gram, alat penghisap Sabu, timbangan digital, handphone dan pakaian.
Menurutnya, sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut sebagai langkah antisipasi pihak Kejaksaan untuk mengajak seluruh kalangan serta memberikan pemahaman atas bahaya serta dampak dari narkoba.
βSosialisasikan dan masih juga terjadi penyalahgunaan narkoba, tentunya kami akan bertindak tegas dan memohon kepada seluruh aparat penegak hukum supaya tidak bermain-main dengan narkoba,β ungkap mantan Kacabjari Ampana,Rabu 21/07-21. SON
Opini Anda