POSOLINE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, menggelar pemusnahan barang bukti, sekaligus memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 09 Desember 2020.
Pemusnahan itu sebagai tindak lanjut dari pijakan Udang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 64 terkait barang bukti sebuah kejahatan bisa dirampas oleh Negara berhak dimusnakan.
Kajari Poso, Lapatewe B. Hamka dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan babuk dilakukan dalam rangka memperingati hari Anti korupsi tahun 2020 juga wujud kepedulian Forkopimda Poso dalam mengantisipasi penggunaan narkoba di Kabupaten Poso.
Selain itu kata Hamka juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht).
Mantan Kacabjari Ampana juga merinci, saat ini barang bukti yang akan dimusnahkan ada sebanyak 19 perkara dari tahun 2018, 2019 sampai dengan 2020 dengan barang bukti berupa shabu-shabu sebanyak 234,39 gram (berat bruto).
“Kami tidak main-main dengan kasus Narkoba. Ini bukti kami sangat serius mengantisioasi hal itu. Saat ini pelakunya sedang melaksanakan hukuman mereka,” kata Kajari Poso Lapatawe B. Hamka, Selasa, 08/12-2020.
Kegiatan yang dipusatkan dihalaman Kejari Poso, dihadiri Bupati Poso Kolonel Marinir. (Purn), Darmin Agustinus Sigilipu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Poso, Romy Alimin, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, BNNK Poso, Hilman Maku dan Tokoh Agama, Arifin Tuamaka. SON
Opini Anda