POSOLINE.com – Kepolisian Resort (Polres) Poso melalui satuan Reskrim, pada Senin, 2 Sepetember 2019 atau tepat pada pukul 01;00 Wita dini hari, berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atas nama Yanto,(28) warga kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU Aji.R Nugroho, diringkusnya Yanto sebagai terduga Curanmor berdasarkan laporan korban atas nama Jubaeda Langkangdja (23), warga Desa Labuan Kecamatan Lage Kabupaten Poso.
Dikatakan Kasat Aji R Nugroho, adapun kronoligis berawal pada hari Minggu tanggal 01 September 2018 atau sekitar pukul 20.30 wita, dimana Korban memarkir kendaraanya di halaman Kos Pelangi yang beralamat di jalan Pulau Natuna Kelurahan, Gebang Rejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso.
Usai memarkir kendaraannya, korban langsung masuk ke kosnya tersebut, pada pukul 22.00 wita korban keluar dari kosnya dan melihat motor miliknya sudah tidak berada di tempatnya. Atas kehaidian itu korban segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian di Polres Poso.
Dari laporan tersebut kata Kasat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus terduga saat di rumah. Sesudah diamankan terduga ternyata sedang dalam keadaan mabuk berat
Lebih jauh kata Kasat, saat dilakukan interograsi terhadap terduga, ternyata yang bersangkutan juga pernah melakukan kejahatan pencurian berupa satu unit Laptop merek Acer 14 inci milik warga Poso.
Kepada penyidik, terduga mengaku kalau uang dari hasil penjualan barang curianya digunakan untuk membeli Minuman Keras serta narkotika jenis sabu, dimana barang barang haram tersebut oleh teduga Ia konsumsi sendiri.
Terduga yang saat ini diamankan di Mapolres Poso, kata Kasat akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum selama 7 tahun penjara. “Yang jelas terduga saat ini kami tahan di Mapolres Poso, guna kebutuhan penyeledikan” Urai kasat
Selanjutnya pada media ini Kasat menghimbau pada masyarakat agar lebih berhati hati dalam memarkir kendraan bermotor, baik roda 2 maupun 4. “Kalau bisa, pemilik kendaraan dapat melakukan penggadaan kunci kendaraan, berupa kunci kontak dan juga kunci setir” Terangnya. YADI
Opini Anda