POSOLINE.COM- Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si telah menyiapkan pejabat akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Poso.
Pejabat Sementara (Pjs) atau pelaksana tugas harian (Plh) akan ditunjuk, terkait akan berakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu dan T. Samsuri pada 16 Februari 2021, periode 2016-2021.
“Iya, benar akhir masa jabatan Bupati Poso pada tanggal 16 Februari. Maka pada tanggal 17 Februari akan ada Plt atau Pjs Bupati Poso, sampai dengan adanya pelantikan bupati definitif,” tulis Gubernur Sulteng melalui sambungan whatsapp menjawab pertanyaan media ini.
Gubernur juga berharap, semoga sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati (PHPB) Poso yang sedang digelar di Mahkamah Konstitusi, cepat selesai agar ada kepastian hukum dengan dilantik bupati definitif.
Terkait dengan hal itu, Senin, 01/02-2021 DPRD Poso telah menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman masa berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Poso periode 2016-2021 pada 16 Februari bulan ini.
“Hari ini kami sesuai dengan mekanisme telah menggelar rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Poso periode 2016-2021,” sebut Ketua DPRD Poso, Sesi KD Mapeda.
Hal tersebut dijelaskan oleh Sekwan DPRD Kabupaten Poso, jika pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wabub Poso periode 2016-2021 harus disampaikan kepada warga masyarakat melalui rapat paripurna. Dan itu menjadi keharusan DPRD jelang akhir masa jabatan Bupati Poso.
“Itu harus diumumkan melalui rapat paripurna berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Mendagri dan Surat edaran Gubernur Sulteng serta aturan lainnya,” tutur Sekwan Kabupaten Poso Jhon Yus Madoli. Dedy
Opini Anda