๐๐๐๐- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Poso, akhirnya menghentikan perkara tindak pidana Pemilu, berupa dugaan pemalsuan dokumen untuk syarat dukungan minimal bakal calon DPD RI atas nama LS yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial DM.
DM diduga memalsukanย dokumen F.1 syarat dukungan minimal Bakal calon DPD inisial (LS), Bakal calon perseoranganย Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Dapil Sulawesi Tengah.
Diketahui Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan tergabung dalam sentra Gakkumdu Poso yang menangani pelanggaran tindak pidana Pemilu, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Poso dengan nomor register 001/Reg/TM/Kab/26.08/V/2023 atas dugaan perbuatan curang dan dokumen palsu.
Sentra Gakumdu dari Unsur Bawaslu Kabupaten Poso, Abd. Malik Saleh menjelaskan, temuan Bawaslu dengan nomor register 001/Reg/TM/PL/Kab/26.08/V/2023, harus di hentikan karena terkendala waktu yang minim, sebagaimana di isyaratkan dalam ketentuan Bawaslu nomor 03 tahun 2023, tentang Sentra Penegakkan hukum Terpadu pasal 29 ayat 4, maka proses penyidikan dihentikan demi Hukum.
“Selain terkendala waktu, Gakumdu Poso menghentikan perkara ini,dikarenakan dalam proses penyidikan selama 14 hari, setelah dilakukan pencaharian secara maksimal, penyidik tidak menemukan bukti fisik dokumen asli yang diduga telah di palsukan,” jelas Malik Saleh, di Sekretariat Bawaslu Poso, Selasa (13/06-23).
Ia merinci, dalam proses penyidikan selama 14 hari, saksi yang mendukung tidak pernah hadir setelah dipanggil secara patut dan wajar, serta tidak di ketahui keberadaanya setelah dilakukan pencaharian secara maksimal.
Selain itu kata Malik, kendala lain yang di hadapi pihak Sentra Gakumdu, terkait dokumen print out F. 1, dukungan anggota DPD yang di jadikan barang bukti, karena bukan dokumen asli sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik.
Mengingat waktu serta berbagai kendala yang di hadapi maka kata Abd. Malik, setelah melakukan berbagai proses pembahasan pada tanggal 8 Juni 2023, sentra Gakumdu dengan pertimbangan aturan yang ada, maka proses penyelidikan di hentikan demi hukum. PL
Opini Anda