Yusran Ma’aroef. SH, salah satu Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Unsimar Poso
POSOLINE.COM- Terkait adanya polemik dari sejumlah warga yang mengaku resah serta mempertanyakan pasca proses sita eksekusi lahan pada tanggal 30 Maret 2021 lalu, oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Poso, terhadap 2 bidang tanah yang berada di wilayah kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, akhirnya mendorong pihak Yayasan Pendidikan Unsimar Poso, melalui kuasa hukumnya angkat bicara.
Menurut Yusran Ma’aroef SH, yang juga kuasa hukum dari pihak yayasan pendidikan Unsimar Poso, bahwa proses sita lahan yang berdasarkan pada putusan hukum pada perkara nomor 34/ Pdt.G/2019/PN.Pso, oleh pihak PN Poso telah tepat dan benar karena mengacu pada ketentuan hukum berlaku.
“Semua ini sudah benar adanya, karena telah melalui sebuah proses hukum (Hukum acara Perdata) yang syah, sebagaimana diisyaratkan dalam peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Yusran, pada media ini beberapa waktu yang lalu.
Lebih jauh dikatakan Yusran, walaupun pada perkara ini sudah memilki kekuatan hukum tetap (inkra), namun kepada pihak pihak yang merasa belum puas silahkan melakukan upaya hukum, sebagaiman ketentuan yang berlaku.
“Ini murni perkara hukum, hendaknya lakukan saja upaya hukum. Jangan malah perkara yang murni perkara hukum ini, ditarik tarik pada hal hal yang tidak ada kaitanya serta di giring pada hal hal yang bernuansa politis,” tegasnya.
Menariknya, terkait pernyataan salah satu sumber yakni, Jefri Sulelino yang mengklaim sebagai sebagai salah seorang pemilik tanah, bahwa pelaksanaan sita eksekusi tersebut ternyata menjangkau adanya pihak ketiga yang tidak ada namanya termuat di dalam perkara tersebut.
Dikatakan Yusran, pernyataan Jefri tersebut sangat kontroversi dan tidak benar serta sangat menyesatkan. Pasalnya kata Yusran, justru saudara Jefri adalah pihak yang melakukan intervensi dalam perkara nomor 34/ Pdt.G/2019/PN.Pso melalui 2 orang kuasa hukumnya. “Jadi ini adalah sebuah pernyataan bohong dan teramat menyesatkan,” urai Yusran.
Bahkan kata Yusran, sejumlah pihak yang mengaku tidak tahu menahu pada perkara ini, justru mereka adalah saksi saksi yang terlibat dalam perkara tersebut, saat perkara ini masih berproses di arena peradilan PN Poso.
“Jadi tidak benar kalau mereka tidak tahu menahu, sementara dalam perkara ini, mereka adalah saksi saksi saat perkara ini sedang di proses oleh pihak majelis hakim di PN Poso,” terang Yusran. SYM
Opini Anda