๐ฃ๐ข๐ฆ๐ข๐๐๐ก๐.๐๐ข๐ - Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Sulteng menerima pengembalian keuangan negara dari dua desa atas kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Dua desa itu yakni di Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan dan Desa Doda, Kecamatan Lore Tengah dengan kerugian negara sebesar Rp.117.031.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Poso Lapatewe B. Hamka dalam konfrensi persnya Kamis (14/7-22) mengatakan, jika pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 84.281.000 terhadap dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Desa Doda, Kecamatan Lore Tengah merupakan tahun anggaran 2017 dan 2018 berdasarkan surat perintah penyelidikan Kejari Poso tanggal 19 Mei 2022.
Sementara untuk kerugian negara sebesar Rp.32.750.000 terhadap perkara dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Desa Gintu merupakan tahun anggaran 2018 berdasarkan surat perintah penyelidikan Kejari Poso tanggal 18 Mei 2022.
โDari pengembalian kerugian negara terhadap perkara dugaan Penyalahgunaan DD dan ADD dari dua desa tersebut, Kejari Poso telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.117.031.000 untuk selanjutnya disetor ke kas negaraโ ungkap Hamka didampingi Kasie Pidsus Hazairin dan Kasie Datun Enjang Slamet.
Hamka menambahkan, setelah dilakukan penandatanganan surat tanda terima penyetoran, kemudian uang itu disetor ke kas negara melalui bank BRI.
โMaka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD desa Doda pada tahun 2017 dan 2018 tidak ditemukan lagi adanya kerugian negara, namun untuk Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan tahun anggaran 2019 dan 2020, masih dilakukan pendalaman,โ jelasnya.
Sementara kedua pelaku atau oknum yang terlibat dugaan korupsi DD dan ADD tersebut saat ini merupakan mantan kepala desa yang tidak lagi bertugas.
โKalau keduanya sudah tidak bertugas lagi alias mantan kepala desa,โ pungkasnya. RD, SQ
Opini Anda