POSOLINE.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso akhirnya menyeret mantan Kepala Desa Katu, Kecamatan Lore Tengah atas dugaan proyek fiktif yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2019.
Dalam keterangan pers kepada sejumlah Wartawan, Kajari Poso Lapatewe Hamka mengatakan, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019 oleh mantan Kades Katu (2013-2019) Ferdinan Lumeno.
Mantan Kacabjari Ampana mengatakan, pihaknya menerapkan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3, Jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3, berdasarkan perubahan UU no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ada empat item proyek fisik, seperti pembangunan jembatan gantung, rabbat beton, jalan usaha tani dan plat deuker,” jelas Kajari Poso Lapatewe Hamka, di Kantor Kejaksaan Negeri Poso, Selasa 02/03-2021.
Setelah melalui tindak-lanjut sebut Hamka, ada dugaan kerugian keuangan negara Rp. 620. 617 juta, itu sudah berdasarkan hasil pemeriksaan auditor Inspektorat Kabupaten Poso.
Pihaknya juga menyebutkan, saat ini sudah 24 orang saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut, diantaranya Pjs Kepala Desa Katu bersama Sekdes, termasuk 4 orang saksi yang juga sedang di ambil keterangan berasal dari Dinas PMD.
βMereka yang dimintai keterangan umumnya yang mengetahui pengelolaan anggaran dana Desa Katu tahun 2019, seperti Pjs. Kepala Desa, Sekdes, Bendahara desa, Kepala BPD, sejumlah Ketua RT serta mantan Kepala Desa yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” katanya menjelaskan.
Hasil dugaan tindak pidana korupsi pihaknya menyita satu unit kendaraan roda empat (Avanza) dan Rp. 38 juta berhasil diamankan, selanjutnya sudah disetor bank, sebagai barang bukti uang sitaan.
Sementara tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, sementara dititipkan di Rutan Kelas 2 Poso, selanjutnya sambil menunggu kasusnya ini sedang berproses pelimpahan.
Tersangka mantan Kades Katu saat ini akan dilakukan penahanan mulai 02 sampai 21 Maret 2021. “Diputuskan hasil pemeriksaan kedua dikuatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penahanan,” kata Hamka menegaskan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Hazairin SH, Kasi Datun Njang Slamet, SH dan Jaksa Pemeriksa Hasyim Mado ikut mendampingi Kajari Poso, Lapatawe Hamka, SH. MH. SON
Opini Anda