POSO– Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Poso, penyidik Sat Narkoba Polres Poso melimpahkan dua tersangka kasus narkotika, berinisial AS (49) dan HM (29), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Jumat (20/09). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.
Kasat Narkoba Polres Poso, AKP Muliadi, S.H., menjelaskan bahwa penyerahan tersangka ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG tertanggal 29 Juni 2024, yang menyatakan bahwa keduanya terlibat dalam tindak pidana narkotika.
“AS dan HM diserahkan ke Kejaksaan karena berkas perkaranya sudah lengkap dan siap untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Muliadi. Ia juga menegaskan bahwa kedua tersangka telah melalui proses pemeriksaan yang membuktikan keduanya terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika.
Menurut AKP Muliadi, selain tersangka, barang bukti juga telah diterima oleh pihak JPU, dan semua prosedur administratif telah diselesaikan. Dengan penyerahan ini, AS dan HM resmi menjadi tahanan Jaksa di Kejaksaan Negeri Poso.
“Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya. Ia juga mengajak masyarakat Poso untuk aktif berperan serta dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasus ini akan segera diproses di pengadilan dalam waktu dekat, dan Polres Poso berkomitmen untuk terus menindak tegas pelanggaran hukum terkait Narkotika.**
Opini Anda