POSO– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) 179.678 orang, 60 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Baik. Alhamdulillah setelah membacakan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso, maka secara keseluruhan hasil rekapitulasi dan penetapan dianggap sah dan dapat diterima,” ucap Ketua KPU Poso Muh Ridwan Dg Nusu sambil mengetuk palu saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso, Sabtu malam (21/9) di KPU Kabupaten Poso.
Dari 179.678 pemilih tetap, terdiri dari 90.786 pemilih laki-laki dan 88.892 pemilih perempuan. Sementara 60 orang pemilih dinyatakan TMS karena telah berpindah alamat dan meninggal dunia.
DPT ini tersebar pada 405 tempat pemungutan suara yang meliputi 170 kelurahan/desa dan 19 kecamatan.
Penetapan DPT sempat ditunda lantaran aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) tidak bisa diakses. Rapat dilanjutkan secara manual.
Bawaslu Poso dan penghubung pasangan bakal calon menyatakan setuju sepanjang sesuai dengan peraturan.
Berita acara penetapan DPT kemudian ditandatangani komisioner dan diserahkan kepada para pemangku kepentingan. (“)
Opini Anda