POSOLINE.COM – Bupati Poso dr. Verna G.M Inkiriwang bersama Wakil Bupati Poso M. Yasin Mangun S.Sos menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Poso. Kehadiran tersebut terkait penyampaian Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Poso Tahun 2022.
“Kami harap ke depan kita dapat bekerjasama dengan baik, kesempatan ini merupakan ajang mempererat kemitraan Kerja untuk Kabupaten Poso,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Poso Sesi KD Mapeda, saat berlangsung Rapat Paripurna, Senin, 15/03- 2021.
Bersamaan dengan itu, Bupati Poso mengucapkan terimakasih kepada DPRD atas undangannya beliau berharap kedepannya eksekutif dan legislatif dapat bekerjasama dengan baik mewujudkan Kabupaten Poso Maju, Tangguh dan Terdepan.
“Banyak PR kita bersama yang harus kita kerjakan, tentunya saya harapkan kerjasama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah selaku mitra kerja untuk Kabupaten Poso yang Sejahtera,”ujar Bupati Verna Inkiriwang.
Hal yang sama Wakil Bupati Poso Yasin Mangun juga berharap suasana kekeluargaan agar terus terjaga dan mohon dukungan untuk menjalankan agenda kedepannya.
Dalama rapat paripurna itu, ada beberapa penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Poso dilakukan antara lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Poso Sesi KD. Mapeda, SH.,MH, Wakil Ketua I Semuel Munda, SE, Wakil Ketua II Romy S. Alimin, SE, Anggota DPRD Kabupaten Poso.
Staf Ahli, Para Kepala OPD Jajaran Pemda Poso, Sekwan bersama staf Sekretariat serta tenaga Ahli Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Poso serta tamu undangan lainnya, di Banua Pogombo Siwagi Lemba Kabupaten Poso. Senin, 15 Maret 2021.
Penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Poso dilakukan berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
3. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Pembangunan Daerah. Sesuai Pasal 178 Ayat (1) s/d Ayat (7).
4. Peraturan DPRD Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Poso.
Penyusunan Dokumen pokok-pokok pikiran DPRD dimaksudkan sebagai Upaya DPRD Kabupaten Poso dalam mengarahkan dan mengawasi strategi pelaksanaan Program Pembangunan di Kabupaten Poso.
Pokok-pokok pikiran DPRD dari hasil serap aspirasi, termasuk dari hasil reses seluruh Anggota DPRD saat melakukan pertemuan langsung dengan masyarakat pada Daerah pemilihan (DAPIL) masing-masing Anggota DPRD.
Adapun beberapa pokok pikiran strategis sebagai berikut:
1. Bidang Kesehatan
A. Rumah Sakit Umum Daerah Poso,
– Terkait pengembangan infrastruktur RSUD Kabupaten Poso.
B. Pelayanan Dasar Terhadap Kesehatan Masyarakat.
– Terkait pemerataan pelayanan kesehatan dengan pembangunan Rumah Sakit Pratama pada wilayah marjinal seperti Lore Peore.
– Terkait program unggulan daerah sebagaimana misi “Mewujudkan Kualitas Kesehatan Menuju Poso Sehat Icon” Poso Sehat.
2. Bidang Pendidikan
Yakni dengan memperhatikan kurangnya ketersediaan guru dan ruang belajar yang tidak layak pakai di Kabupaten Poso khususnya daerah terpencil.
3. Infrastruktur Dasar
Terkait Perusahaan BUMD (PDAM)
4. Ketentraman dan ketertiban masyarakat
Dengan mendorong pemerintah untuk meningkatkan komunikasi , koordinasi, dan kerjasama Seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan kehidupan yang Damai dan Harmoni di Bumi Sintuwu Maroso
5. Mitigasi Bencana dan Lingkungan Hidup
Yakni mendorong pemerintah daerah untuk menyusun konsep mitigasi bencana yang akan menjadi acuan bagi OPD dalam penanganan bencana (lintas sektor).
Penanganan daerah konservasi dan Ruang Terbuka Hijau (Lahan Penyangga).
6. Pertanian
Jumlah penduduk Kabupaten Poso yang bergerak pada sektor pertanian sekitar 70%, oleh karenanya DPRD mengusulkan agar Pemda memberi perhatian mengatasi permasalahan-permasalahan pada sektor pertanian. NL
Sumb : Pemerintah Daerah Kabupaten Poso.
Opini Anda