POSOLINE.COM- Enam (6) Fraksi secara resmi terbentuk dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Poso periode 2019-2024 terdiri 1. Fraksi Golkar tujuh (7) anggota, 2. Demokrat tujuh (7) anggota, 3. NasDem lima (5) anggota, 4. PDIP empat (4) anggota, 5. Gerindra tiga (3) anggota dan Fraksi Berkarya Adil Sejahtera empat (4) anggota.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Poso, DR.Drs.Jhon Yus Madoli,MSi. yang ditemui Senin, 01/10/2019 menyebutkan, dari pembentukan fraksi, ada lima fraksi utuh pertama Golkar semua darim partai yang sama, kemudian Fraksi Demokrat ada 7 anggota karena Hanura dan PAN ikut bergabung.
Sedangkan Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) dari 4 anggota ditambah satu menjadi lima orang, karena PPP masuk bergabung, kemudian Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 3 orang.
“ Dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari tiga anggota menjadi empat, karena Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bergabung dengan PDIP,” katanya menjelaskan.
“ Sementara Fraksi Berkarya Adil dan Sejahtera ada empat anggota, dua dari PKS dan 2 dari Partai Berkarya. Fraksi ini merupakan gabungan dari dua partai,” rincinya.
Ditanya terkait belum dilaksanakan pelantikan pimpinan dewan definitif, mantan Kadis Dikjar itu menjelaskan, untuk pimpinan dewan masih menunggu satu SK yang belum masuk, sementara dua SK lainnya sudah masuk.
“ Setiap hari sudah berkomunikasi, ternyata SK itu masih di DPP, katanya belum ditandatangani oleh SBY. Mungkin seluruh Indonesia, sehingga Demokrat belum mengeluarkan SK,” kata Yus
Manurutnya, sejak pelantikan, harusnya kita sudah deadline waktu seminggu yang lalu, setelah pengucapan sumpah dan janji. “ Inipun sudah lewat satu minggu, namun hari ini (01/10) sudah menyurati yang kedua kalinya ditujukan kepada DPC Partai Demokrat,” ungkapnya.
Alumnus APDN itu juga menegaskan, dari isi surat yang kedua ditujukan kepada DPC. Partai Demokrat diberi deadline waktu sampai tanggal 24 Oktober, apabila sampai batas waktu dalam surat tersebut belum ada, pihaknya akan koordinasi kepada provinsi, karena SK ini merupakan kewenangan gubernur.
“ Karena ini kewenangan provinsi, apakah bisa gubernur mengeluarkan SK tanpa ada wakil yang satu, baru dua wakil yang punya SK,” ujar Yus Madoli.
Namun katanya, nantinya surat yang ditujukan kepada gubernur untuk meminta petunjuk terkait dengan pelantikan pimpinan dewan. “sekiranya gubernur mengiyahkan, kita lantik saja dua, sambil menunggu SK yang satunya,” pintahnya.
Yus sendiri menjelaskan, molornya pelantikan pimpinan definitif sangat mempegaruhi kinerja lembaga parlemen itu, karena pasca pelantikan, ada beberapa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan dibentuk, seperti pembentukan komisi, Badan Musyawarah (Bamus).
“ Setelah Bamus tetapkan, baru di paripurnakan, selanjutnya dilakukan tahapannya seperti pembahasan APBD,”kata Yus mencontohkan. Simson Towengke
Opini Anda