POSOLINE.COM – Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Poso Agus Parman Suaib menegaskan dalam rapat pleno diperluas terkait penjaringan Bupati dan Wakil Bupati Poso beberapa waktu lalu, melahirkan tujuh calon yang ditetapkan oleh Partai Golkar Poso, sesuai amanat dari Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) berdasarkan surat edaran dari DPP Partai Golkar.
” Tahapan penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso yang dilaksanakan beberapa waktu lalu sudah melalui mekanisme yang diatur melalui edaran Petunjuk Pelakasanaan dari DPP Partai Golkar di Jakarta,” sebut Agus selaku Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Poso, saat dikonfirmasi Kamis malam, 23 Januari 2020.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa dalam Juklak yang diedarkan, DPD II dalam hal ini Pengurus Partai di Kabupaten berhak merekomendasi sekurang-kurangnya 3 nama atau sebanyak-banyak 10 nama yang direkomendasikan oleh DPD di Kabupaten, untuk diteruskan kepada DPD I di Provinsi.
” Itu sudah sangat jelas Juklak yang diedarkan oleh DPP Partai Golkar di pusat. Tidak boleh hanya satu nama, karena bertentangan dengan petunjuk pelaksana yang dikeluarkan oleh Pengurus Partai Golkar dari DPP,” ungkapnya secara rinci.
Menurutnya, bahwa pengurus Golkar di DPD II Kabupaten Poso mengikuti semua mekanisme sesuai Juklak yang diatur dalam tata cara penetapan calon, berdasarkan tahapan dan mekanisme soal penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten.
” Jadi penjaringan dan penetapan calon oleh DPD II di kabupaten, harus lebih dari tiga nama, tidak bisa kurang, paling banyak sepuluh nama yang berhak di rekom oleh pengurus Partai Golkar di Kabupaten Poso,” tegasnya.
Sementara Koordinator Wilayah (Korwil) Dapil V DPD I Partai Golkar Sulteng, Renfli Maramis yang dikonfirmasi terkait penetapan yang calon direkom oleh DPD II Kabupaten Poso dari hasil rapat pleno diperluas mengatakan, untuk calon bupati dan wakil bupati memutuskan tujuh nama yang direkom, sedangkan Kabupaten Touna, hanya empat nama yang direkomendasikan untuk diteruskan ke tingkat atas.
” Dari hasil rapat pleno diperluas oleh Partai Golkar Kabupaten Touna, ada empat nama masing-masing Mohammad Lahay, Rendy Lamadjido, Ilham Lawidu dan Abdul Samad. Jadi hanya empat nama saja,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis malam, 23 Januari 2020. SON.
Opini Anda