π£π’π¦π’πππ‘π.ππ’π - Direktorat Polisi Peraian dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng mengamankan 17 pelaku Distructif Fishing atau pelaku penangkap ikan menggunakan bom dalam kurun 2 hari berturut-turut.
Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto didampingi Dirpolairud Polda Sulteng Kombes Polisi Indra Rathana saat menggelar Konfrensi Pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Selasa (9/08-22).
βHari ini kita sampaikan keberhasilan Ditpolairud Polda Sulteng dalam mengungkap kasus penangkapan ikan menggunakan bom atau Destructif Fishing,β ucap Kombes Polisi Didik.
Menurutnya, kasus yang diungkap ada dua dalam kurun waktu dua hari berturut-turut, pertama tanggal 3 Agustus 2022 di perairan Tombaton Kabupaten Banggai Laut dan kedua tanggal 4 Agustus 2022 di perairan Pulau Karantu Desa Kalerong, Kecamatan Morowali Selatan Kabupaten Morowali.
Kata dia, penangkapan di perairan Tombaton Banggai Laut telah diamankan Kapal Kayu tanpa nama beserta mesinnya, beberapa bom ikan dan peralatan lain serta 16 pelaku Destructif Fishing. Sedangkan pelaku yang di Amankan di Morowali Selatan 1 hanya orang.
β17 pelaku statusnya sudah tersangka dan ditahan di Ditpolairud Polda Sulteng. Penangkapan pelaku di perairan Tomboton tidak berjalan mulus, karena kapal sempat melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran dengan Kapal Ditpolairud selama 1,5 jam,β jelasnya.
Didik menambahkan, setelah berhasil dihentikan, saat mengamankan pelaku dari 16 orang yang ada diatas kapal nelayan, satu orang melakukan perlawan dengan berupaya merampas senjata petugas, akhirnya petugas pun melakukan tindakan tegas terukur.
Sehingga efek dari tindakan tegas yang dilakukan baik pelaku utama yang berupaya merebut senjata, dan anggota jatuh ke laut bersama senjata yang dipegang, beruntung senjata sudah berhasil ditemukan oleh tim selam Ditpolairud Polda Sulteng.
Sementara itu, Kombes Polisi Indra Rathana menjelaskan terhadap pelaku dan korban anggota yang terluka saat ini sudah ditangani di rumkit Bhayangkara dan dalam proses penyembuhan.
Barang bukti yang ada berupa jerigen 5 liter dan jerigen 20 liter yang dijadikan bom ikan, sedangkan untuk satu botol bom ikan sudah merusak terumbu karang yang ada di dasar laut tidak hanya ikan.
βUntuk diketahui dari barang bukti yang ada sekitar 3 ton bisa dibayangkan berapa kerusakan yang ada dilaut,β sebutnya.
Pelaku utama diketahui merupakan residivis dan diduga sudah melakukan untuk sekian kalinya. (Humas Polda Sulteng)
Opini Anda