
POSOLINE.COM – Paskah menggugat KPU Poso terkait sengketa Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Poso, rencana dalam waktu dekat ini pihak Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang gagal masuk bursa calon Bupati dan wakil Bupati Poso yakni, Mohammad Syarif Rum Machmoed dan Vivin Baso Ali (Ari- Vivin), bakal melakukan upaya DKPP terhadap KPU Kabupaten Poso, Sulteng
Melalui kuasa hokumnya Bapaslon Ari – Vivin, Taufik D Umar mengungkapkan, langkah atau upaya men DKPP kan pihak KPU Poso tidak terlepas terkait dugaan pelanggaran. Karena dinilai telah melanggar kode etik terkait sikap dalam memberikan pelayanan kepada para bapaslon saat menggelar tahapan pendaftaran bakal calon (Balon) pada tanggal 04 hingga 06 sepetember 2020 lalu.
“ Kami melihat dan mendapat bukti bukti terkait netralitas pihak KPU Posoyang perlu dipertanyakan. Hal ini terhadap para bakal calon saat mendaftar sebagi Bapaslon untuk calon bupati dan wakil Bupati pada pilkada 2020 ini,” ungkap Taufik pada media ini, Senin (14/09).
Lebih jauh dikatakan Taufik, gugatan pelanggaran kode etik yang akan mereka ajukan kepada pihak DKKP RI ini, sementara dalam pembuatan laporanya. Dimana ada 15 formulir yang harus di isi terkait materi gugatan yang sedang di persiapkan.
“Kita tunggu saja nanti, setelah semuanya rampung, langkah kami untuk melakukan DKPP terhadap KPU Poso pasti kami lakukan,” ujarnya.
Terkait bukti bukti adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh KPU Poso, Kata Taufik, semua telah dimiliki. Dimana bukti bukti ini kata dia, semuanya akan di buka jika terjadi proses sidang kode etik di DKPP RI. “Kita tunggu saja,” urainya.
Sebelumnya pihak KPU Poso juga pernah di DKPP oleh salah seorang masyarakat di Poso. Kala itu KPU Poso di DKPP terkait netralitasnya dalam melakukan rekrutan terhadap petugas PPS jelang pilkada serentak 2020. Dimana dalam proses sidang di DKPP RI, pihak KPU Poso terselamatkan karena gugatan yang disampaikan pihak penggugat di tolak. SYD
Opini Anda