MORUT- Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Morowali Utara mengadakan sosialisasi terkait Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Kelapa Sawit di Desa Peonea, kecamatan Mori Atas. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman petani mengenai pentingnya STDB dalam upaya pengembangan dan legalitas usaha budidaya kelapa sawit di daerah tersebut.
Kegiatan sosialisasi yang digelar pada Kamis (19/9) di Balai Desa Peonea ini dihadiri oleh puluhan petani kelapa sawit. Dalam sosialisasi tersebut, pihak Dinas Pertanian dan Pangan Morowali Utara menjelaskan mengenai prosedur, manfaat, serta pentingnya memiliki STDB bagi para petani.
PLT Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Morut, Jastrion Ampugo, menjelaskan bahwa STDB adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengakui dan mengatur kegiatan budidaya kelapa sawit. “Dengan memiliki STDB, petani akan mendapatkan kepastian hukum atas lahan budidayanya serta kemudahan dalam mendapatkan bantuan dan pembinaan dari pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, STDB juga menjadi salah satu syarat penting dalam upaya sertifikasi dan penjualan produk kelapa sawit. Oleh karena itu, sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran petani mengenai pentingnya administrasi dan legalitas dalam usaha tani kelapa sawit.
Dan kegiatan tersebut, sudah berlangsung di tiga titik kecamatan yang ada di kabupaten Morowali Utara.
Para petani yang hadir menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Salah satu petani, Yarnius Marowangi, menyatakan bahwa kegiatan ini memberikan pengetahuan baru bagi mereka, terutama terkait proses pengurusan STDB dan manfaat yang akan diperoleh.
Dengan adanya sosialisasi ini, Dinas Pertanian dan Pangan Morowali Utara berharap para petani kelapa sawit di Desa Peonea dapat segera mengurus STDB, sehingga usaha budidaya kelapa sawit mereka dapat berkembang dengan baik dan berkelanjutan. Kegiatan serupa juga direncanakan akan dilaksanakan di desa-desa lain yang memiliki potensi budidaya kelapa sawit di wilayah Morowali Utara. JEM
Opini Anda