MORUT– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024 menyisakan beberapa pelaporan hukum.
Laporan ini dilayangkan oleh Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Jeffisa-Ruben yang menganggap bahwa terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan paslon Delis Julkarson Hehi – H. Djira K (Delis-Djira).
Upaya menjegal Delis-Djira dilakukan hingga dua kali, yakni di tingkat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara yang dilaporkan oleh warga Morowali Utara dan kemudian di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu yang dilakukan oleh tim hukum Jeffisa-Ruben.
Di tingkat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Laporan Pelanggaran Administrasi masyarakat diregistrasi dengan nomor 001/LP/PB/KAB/26.13/9/2024. Hasilnya adalah laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Artinya bahwa laporan masyarakat tidak terbukti. Laporan tersebut diumumkan oleh Bawaslu Kabupaten Morowali Utara tertanggal 2 Oktober 2024.
Upaya yang kedua, Jeffisa-Ruben didampingi oleh kuasa hukum, mengajukan gugatan di PTUN Palu. Gugatan ini tercatat dengan Nomor Perkara 66/G/2024/PTUN.PL.
Gugatan didaftarkan pada 28 Oktober 2024. Hasil dari sidang dismissal, gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Jeffisa-Ruben ditolak.
Dengan adanya dua kali laporan dan gugatan untuk menjegal Delis-Djira yang kemudian tertolak dua kali, maka membuktikan bahwa paslon Delis-Djira tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilihan.
Tim Hukum Delis-Djira mengapresiasi PTUN Palu yang telah menolak gugatan perkara No 66/G/2024/PTUN.JKT yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 pada tahap Dismissal. Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Paslon DIA (Delis-Djira) Nomor Urut 2, Dr. Winner A. Siregar, SH, MH.
“PTUN memandang bahwa Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 oleh KPU Kabupaten Morowali Utara adalah sah. Hal ini sesuai dengan keyakinan kami bahwa tuduhan yang diarahkan oleh paslon No. 1 kepada paslon No. 2 tentang pelanggaran Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) UU Pilkada adalah tidak benar,” jelas Winner.
Winner menambahkan, dengan adanya putusan ini membuktikan bahwa paslon Delis-Djira tidak melakukan pelanggaran pemilihan dan menyerukan agar pihak lain tidak mempersoalkan hal ini lagi.
“Dengan adanya dua putusan baik dari Bawaslu Morut ataupun PTUN Palu, semakin menguatkan bahwa klien kami Delis-Djira tidak melanggar Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) UU Pilkada sebagaimana yang selalu dituduhkan kepada klien kami. Sehingga kami juga berharap agar tidak ada lagi pihak yang mempersoalkan lagi tentang hal ini,” ujar Winner.
Tim Hukum Delis-Djira yang terdiri atas Dr. Winner A. Siregar, SH, MH, Viktor Santoso Tandiasa, SH,MH, Yansen Kundimang, SH, MH dan La Ode Muhram Naadu, SH, MH, mengapresiasi Putusan Bawaslu dan putusan PTUN Palu karena telah memastikan keadilan hukum pada pilkada Morut telah berjalan dengan baik.
Opini Anda