POSOLINE.COM- Seorang pemuda diduga terlibat dalam kasus pencurian heandphone dan penggelapan uang milik warga Tentena, akhirnya diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pamona Puselemba
Pelaku yang telah ditetapkan tersangka oleh Polisi berinisial ST(19), merupakan warga Desa Bomba, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso.
Sebelum ditangkap Polisi, ST yang notabene sebagai pengangguran tersebut sempat melarikan diri dan menjadi DPO, hingga akhirnya ditangkap dirumahnya bersama barang bukti pada 19, Oktober 2019 lalu.
Menariknya, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan petunjuk nomor imei yang ada pada dos hp milik korban, dan setelah dilakukan cek posisi ternyata Hp yang dimaksud berada di Desa Bomba, dan dipegang oleh tersangka.
Sementara Kapolsek Pamona Puselemba AKP. Anton Muhammad saat menggelar press relese di Mapolsek pada Selasa, 5/11/2019, mengatakan kasus pencurian Heandphone yang disertai penggelapan uang.
Terungkapnya kasus ini bermula atas laporan korban ke Polisi bernama Agustanti Wagadi (35) berprofesi sebagai dosen. warga Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba.
Menurutnya dalam laporannya korban mengakui kehilangan barang berupa satu buah Hp merk Vivo Y71 serta uang didalam dompet sebesar Rp. 3 juta dari dalam rumahnya saat ditinggap pergi ke Poso.
‘’ Dari hasil pengembangan yang dilakukan, tersangka akhirnya berhasil kita amankan dirumahnya tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti berupa satu buah Hp, dompet serta kursi plastik yang dipakai pelaku saat memanjat rumah korban,’’ terangnya.
Secara rinci, Anton menjelaskan, jika setelah ditangkap, dihadapan penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya melakukan aksi pencurian karena terdesak uang untuk berjudi serta kebutuhan perbaikan motor yang masuk bengkel.
Aksi pencurian yang dilakukan dengan cara mencungkil kaca jendela rumah, dilakukan pada malam hari, ketika rumah sedang ditinggal pergi oleh korban untuk menghadiri acara syukuran adat Padungku di Kota Poso.
‘’ Jadi besok harinya setelah kembali ke rumahnya dari padungku, korban kaget melihat jendela kamar rumahnya rusak, setelah memeriksa barang-barang yang ada didalam rumah, ternyata hp yang sedang dicas dalam kamar serta uang sebesar Rp.3 juta dalam dompet yang tersimpan diatas meja juga hilang,’’ jelas Kapolsek didampingi oleh Kanit II Reskrim, IPDA Made Putra Yasa.
Pihak Kepolisian juga menjelaskan, dua minggu sebelum ditangkap, tersangka masih sempat mengambil uang gaji korban berdasarkan petunjuk yang disampaikan oleh bendahara melalui pesan singkat via SMS sebesar Rp.1,2 juta.
Bendahara yang tidak mengetahui Hp korban dicuri, tanpa curiga memberikan gaji sesuai balasan pesan singkat yang diterima dan yang notabene dibalas oleh pelaku berpura-pura sebagai keluarga korban yang perintahkan untuk mengambil gaji karena korban berhalangan.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, TSK dikenakan pasal 363 ,ayat (1 ) KUHP tentang tindak pidana pencurian rumah pada malam hari dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara .
Selain Kapolsek Pamona Puselemba bersama jajarannya, turut serta hadir dalam giat press relese tersebut adalah Kasubag humas Polres Poso, IPDA Basyirun. (Ancu)
Editor : Simson Towengke
Opini Anda