MORUT – Praktek dugaan ilegal logging (Pembalakan Liar) di kawasan hutan lindung Desa Taronggo, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, diduga telah berlangsung selama puluhan tahun.
Menurut sumber terpercaya, aktivitas ini dilakukan secara terang-terangan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Masyarakat setempat mengaku resah atas pembiaran yang terjadi. Mereka menilai bahwa tidak ada upaya serius dari pemerintah untuk menangani perusakan hutan lindung tersebut.
“Kami sangat menyayangkan, karena ini merusak lingkungan dan masa depan anak cucu kita,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Selasa (25/2/2025).
Selain merusak ekosistem, dugaan praktik ilegal logging ini juga berpotensi mengganggu keseimbangan alam dan menyebabkan bencana seperti banjir dan longsor.
Warga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak.
Sementara Wakil Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Morowali Utara, Juslamin Gani, yang juga merupakan mantan anggota TNI, menyatakan keprihatinannya. Ia berharap ada tindakan tegas terhadap para pelaku.
“Kami meminta pihak berwenang segera turun tangan. Jangan sampai dibiarkan terus-menerus, karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Sumber lain menyebutkan bahwa kayu hasil pembalakan liar ini diduga dijual ke luar daerah. Modus operandi para pelaku disebut-sebut melibatkan oknum yang memfasilitasi distribusi kayu secara ilegal.
Pihak kepolisian dan dinas kehutanan setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Namun, sejumlah aktivis lingkungan menuntut agar investigasi segera dilakukan dan pelaku diberikan sanksi tegas.
Sementara itu, pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan di kawasan hutan lindung guna mencegah aktivitas ilegal serupa di masa depan.
Pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan juga ditekankan oleh sejumlah pemerhati lingkungan.
Mereka berharap ada keterlibatan aktif warga dalam menjaga kelestarian hutan.Jika praktik ilegal logging ini dibiarkan, dampak negatifnya tidak hanya dirasakan oleh warga sekitar tetapi juga akan memengaruhi keseimbangan ekosistem secara lebih luas.
Sebagai upaya pencegahan, diharapkan adanya patroli rutin dan penegakan hukum yang lebih ketat di kawasan hutan lindung.
Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, diharapkan kasus dugaan ilegal logging ini segera ditindaklanjuti, demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat. JEM
Opini Anda