POSOLINE.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso menerima Sertifikat Indikasi Geografis Marmorata dari Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAKI) Republik Indonesia.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumhan Provinsi Sulawesi Tengah Zulkifli. SH, MH, pada acara puncak penutupan Festival Pangan Cerdas di Poso City Mall (PCM), Jumat, 09/8/2019 pekan kemarin.
Pemberian sertifikat tersebut berdasarkan penilaian berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan Ditjen HAKI secara berjenjang atas kepemilikan produk berkhas dimiliki daerah Kabupaten Poso khususnya Sidat Marmorata. Sebelumnya sudah mengajukan melalui dokumen permohonan yang diserahkan beberapa waktu lalu.
Terkait dengan dokumen tersebut, berupa deskripsi indikasi yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas dan karakteristik barang atau produk yang berkenan dengan faktor geografis dari Sidat Marmorata.
Adanya indikasi Geografis Marmorata sehingga sebagai faktor utama dari perolehan seritfikat. Hal ini dikatakan Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Zulkifli dalam sambutannya mengatakan, bahwa upaya yang dilakukan Pemkab Poso untuk mendapatkan pengakuan sebagai pemegang hak atas Indikasi Geografis Marmorata.
Pengakuan ini kata Zulkifli, merupakan peluang untuk dapat mengusulkan spesifikasi khas daerah Poso yang lain guna memperoleh pengakuan yang sama.
Pemkab Poso sendiri menanggapi atas perolehan serifikat tersebut dikatakan Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada pihak Kemenkumham Sulteng.
Dirinya berharap, kerja sama itu terus berkesinambungan sehingga tidak menutup kemungkinan beberapa spesifikasi produk khas Daerah Poso seperti Kayu Ebony, Kain Inodo, Beras Kamba dan Kopi Napu bisa diusulkan untuk memperoleh pengakuan indikasi geografis seperti Sidat Marmorata.
Hal ini penting kata Darmin, sebab dengan memperoleh perlindungan indikasi geografis akan diperoleh manfaat dan ada 6 point yang menjadi acuan untuk menjadi dasar penilaian.
Darmin juga menyebutkan dari 6 point yang dimaksud pertama adalah, memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standart produk dan proses diantara para pemangku kepentingan indikasi geografis. Kedua, menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dan penyalahgunaan reputasi indikasi geografis.
Sedangkan yang ketiga, menjamin kualitas produk indikasi geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen.
Untuk yang ke-empat, membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan dan memperkuat citra nama dan reputasi produk.
Dan yang kelima dan enam kata Darmin, untuk meningkatnya produksi dikarenakan didalam indikasi geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakter khas dan unik.
Untuk point yang ke-enam adalah, reputasi suatu kawasan indikasi geografis akan ikut terangkat, selain itu indikasi geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumber daya hayati, dan akan berdampak positif terhadap pengembangan agro wisata.
Seperti yang disebutkan ada 4 produk khas daerah Poso yakni, kayu ebony, beras kamba, kain inodo dan kopi napu, kata Darmin hal ini akan segera memberikan petunjuk kepada OPD terkait agar segera menyusun dokumen dan melakukan kajian secara teknis untuk diusulkan agar secepatnya bisa memperoleh pengakuan seperti Sidat Mamorata.
Diketahui, sertifikasi indikasi geografis ini merupakan proteksi agar tidak ada yang mengklaim atau pengakuan milik dari daerah lain, sehingga daerah lain tidak bisa menuntut, bahwa produk suatu daerah sudah dipatenkan melalui sertifikat dari Ditjen HAKI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Simson Towengke
Opini Anda