POSO line.com– Giat Rapat Koordinasi (Rakor) Program Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mewujudkan Nawa Cita dalam RPJMN 2015 – 2019.
Program yang bertujuan meningkatkan kapasitas desa sesuai dengan UU No. 6/2014 tentang desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa secara berkualitas agar dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumber daya yang memiliki daya saing.
Program Inovasi Desa juga bertujuan, melakukan analisa dan evaluasi pelaksanaan seluruh tahapan Sosialisasi dan diseminasi pokok- pokok kebijakan dengan melakukan review tahapan perencanaan dan penganggaran desa tahun 2019 menyangkut pemecahan, masalah kendala termasuk menyusun strategi replikasi inovasi desa dalam perencanaan penganggaran desa.
Ada juga sosialisasi Kegiatan Inovasi Bidang Infrastruktur dan Sosialisasi Kegiatan Inovasi Bidang Sumber Daya Manusia (Stunting), Sosialisasi Kegiatan Inovasi Bidang Kewirausahaan atau Ekonomi serta pengendalian dan konsolidasi Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL).
Kegiatan Rakor ini dilaksanakan selama dua hari, Jumat 26-27/7/2019 bertempat di Hotel Kartika Poso dihadiri 80 perserta 16 pimpinan Kecamatan , Ketua TPID 16 , 8 Kepala Desa, TIK 14 , P2KTD 6 orang, dengan melibatkan 7 OPD yang membidangi, 5 Tenaga Ahli P3MD Kabupaten dan dikuti 8 peserta dari Pendamping Desa.
Rakor yang berjalan selama dua hari itu dibuka oleh Bupati Poso melalui Asisten Administrasi Umum N. L. R. Tandawuya dalam sambutanya mengatakan, apresiasi kepada jajaran Dinas PMD baik Provinsi maupun Kabupaten yang telah melaksanakan kegiatan ini untuk mendorong perkembangan dan kemajuan desa melalui inovasi-inovasi desa oleh masyarakatnya.
Menurutnya, pemerintah melalui peraturan perundang-undangan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada desa untuk mengelola Potensi Sumber Daya Desa, termasuk kewenangan pengelolaan keuangan desa, untuk mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri dan sejahtera.
Ada 3 bidang yang mendasar dari rakor ini untuk dikembangkan oleh pemerintah desa Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal, SDM dan Bidang Infrastruktur.
“Ketiga bidang ini wajib dikembangkan oleh semua jajaran Pemerintahan Desa, pengelola pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dan penyedia peningkatan kapasitas teknis desa (P2KTD) yang merupakan komponen yang sangat penting di dalam pelaksanaan program inovasi Desa.” Kata mantan Kaban Keuangan yang membacakan sambutan Bupati Poso. (Humas)
Editor : Simson Towengke
Opini Anda