𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Darmin Agustinus Sigilipu (DAS) menempuh jalur hukum, disusul dikeluarkan Surat Keputusan (SK) dari DPD I Partai Golkar Sulawesi Tengah, terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Poso.
Menurut DAS upaya ini ditempuh tak lain, untuk melakukan pembelaan diri lewat Mahkamah Partai Golkar. Tanpa sebab SK yang dikeluarkan pihak DPD I dinilai sepihak dan tidak mendasar.
Sebutnya, soal materi perkara yang diajukan merujuk pokok persoalan bahwa perkara Perselisihan Internal Partai Golkar tentang PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR :SKEP-058/DPD I-ST /GOLKAR/II/2023 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN POSO, tertanggal 24 Februari 2023.
“Permohonan ini telah didaftar di Kepaniteraan Mahkamah Partai GOLKAR (DPP PARTAI GOLKAR) dengan Nomor Register Perkara 08/PI-GOLKAR/III/2023. tertanggal 31 Maret 2023,” jelas Darmin Sigilipu, Sabtu (01/04-23).
Katanya, upaya hukum ini dilakukan sangat mendasar, karena diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku dalam Internal Partai.
“Permohonan Perselisihan Internal Partai Golkar yang diajukan di Mahkamah Partai Golkar diatur dalam ketentuan perundang-undangan & Peraturan yang berlaku secara Internal Partai,” ungkapnya.
Setelah melakukan proses dan mekanisme, saat ini tengah menunggu jadwal persidangan. “Sudah teregister tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Darmin. 𝗦𝗢𝗡
Opini Anda