POSO – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Poso terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga kepastian hak atas tanah melalui pemasangan patok tanda batas. Langkah ini dinilai sebagai tindakan preventif paling efektif dalam meminimalisir potensi konflik agraria di masa depan.
Pemasangan patok batas tanah merupakan tahapan awal yang sangat krusial. Selain berfungsi sebagai penanda fisik yang jelas mengenai luas dan letak bidang tanah, patok juga berperan sebagai pedoman bagi pemilik tanah agar mengetahui secara pasti titik koordinat kepemilikannya.
Humas Kantah Poso menyampaikan bahwa keberadaan patok yang terpasang dengan benar akan sangat membantu petugas dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah.
“Kejelasan batas yang ditandai dengan patok permanen akan memudahkan petugas di lapangan. Hal ini memastikan data pertanahan yang dihasilkan akurat dan sesuai dengan kondisi fisik, sehingga tercipta kepastian hukum bagi pemilik tanah,” ungkap Humas Kantah Poso dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, pihak Kantah Poso menekankan bahwa banyak perselisihan atau sengketa batas tanah terjadi akibat kelalaian pemilik dalam menjaga tanda batasnya. Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki atau menguasai tanah diimbau untuk segera memasang dan merawat patok batas di setiap sudut bidang tanah mereka.
Dengan slogan “Patok Terpasang Hari Ini, Sengketa Dapat Dicegah di Kemudian Hari,” Kantah Poso berharap tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan harmonis di tengah masyarakat.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan patok batas sesuai standar teknis, dapat menghubungi layanan informasi resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Poso melalui:
- WhatsApp: 0812-2545-4514
- Instagram: @kantahposo
- Facebook/YouTube: Kantor Pertanahan Kabupaten Poso
- Twitter (X): @KantahKabPoso

Opini Anda