POSOLINE.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso melakukan penundaan empat tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati sampai batas waktu yang belum ditentukan, menyusul antisipasi yang dilakukan terkait pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid 19 yang sudah dikategorikan sebagai bencana nasional.
Penundaan itu dilakukan menindak lanjuti Surat Edaran Bawaslu RI No: 0252/K.Bawaslu/PM.00.00/3/2020 yang ditandatangani langsung Ketua Bawaslu RI Abhan pada 24 Maret 2020.
Ketua Bawaslu Poso Abd.Malik Saleh kepada wartawan membenarkan adanya penundaan sejumlah tahapan penyelenggara Pemilihan Umum serentak itu.
“Berdasarkan surat edaran dari Bawaslu RI, maka Bawaslu Poso telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti dan berkordinasi dengan Panwas kecamatan terkait adanya penundaan tahapan pengawasan dimaksud,” paparnya.
Menurut Malik, empat tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemiliah Umum serentak yang ditunda itu meliputi, tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPS dan pembentukan PPDP, penyusunan daftar pemilih serta tahapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit).
“Penundaan ini mulai efektif berlaku pada 31 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kami tentu masih harus menunggu petunjuk dari Bawaslu RI kapan tahapan ini akan kembali berlanjut,” ujar Malik di kantor Bawaslu Poso Jumat (27/3).
Sebagai bentuk implikasi dari surat edaran tersebut, Malik juga mengatakan bahwa dengan adanya penundaan tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu kali ini, maka terhitung mulai 31 Maret 2020, seluruh lembaga Adhoc dalam hal ini Panwascam dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) akan dinonaktifkan sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Untuk penonaktifan lembaga Adhoc ini, Bawaslu Poso juga sudah melakukan rapat koordinasi melalui room aplikasi bersama Panwascam dan sudah ditindaklanjuti dengan surat edaran yang kita keluarkan Jumat hari ini,” imbuh Abd.malik Saleh.
Malik juga mengakui bahwa selama masa penundaan ini, maka honorarium Panwascam hanya akan dibayarkan hingga Maret 2020. Sementara untuk lembaga adhoc PKD yang baru saja dilantik pada 18 Maret 2020 lalu, tidak akan dibayarkan.
“Ini juga sebagai bentuk konsekuensi dari adanya penundaan tahapan pengawasan, maka honorarium lembaga adhoc tentu tidak bisa dibayarkan,” tambahnya.
Intinya kata Malik, pihaknya akan terus memantau perkembangan sambil menunggu petunjuk dan kebijakan yang diambil oleh Bawaslu RI terkait masa pencegahan peredaran Covid 19 yang berdampak pada tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu kali ini.
” Soal kapan tahapan ini akan kembali dilanjutkan, kita tentu menunggu petunjuk dari Bawaslu RI,” pungkasnya. Uly
Opini Anda