POSO- Bupati Poso, dr. Verna G.M. Inkiriwang, resmi menyerahkan 484 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025. Prosesi pengukuhan berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso, Senin (26/1/2026).
Penyerahan SK tersebut dirangkaikan dengan apel bersama Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun 484 tenaga PPPK yang dikukuhkan terdiri dari 205 tenaga kesehatan, 25 tenaga guru, dan 254 tenaga teknis. Seluruh pegawai ini akan menjalani masa kontrak kerja selama satu tahun yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Verna menjelaskan bahwa pengangkatan ini merupakan kebijakan strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan memenuhi kebutuhan pelayanan publik di sektor-sektor krusial.
“Pelaksanaan kegiatan ini memiliki makna penting sebagai momentum pengakuan resmi dan pengukuhan status kepegawaian bagi saudara-saudari yang telah ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujar Bupati.
Terkait pembiayaan, Bupati menegaskan bahwa anggaran untuk PPPK Paruh Waktu tahun 2026 telah disahkan melalui rapat paripurna DPRD pada Desember 2025 lalu. Hal ini menjamin bahwa pengangkatan tersebut memiliki dasar hukum dan perencanaan anggaran yang pasti. Besaran gaji para pegawai akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati juga memberikan instruksi khusus kepada para penerima SK agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja. Terdapat empat poin utama yang ditekankan, yakni kepatuhan terhadap perjanjian kerja, menjaga etika dan loyalitas, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, serta terus meningkatkan kompetensi diri.
“Dengan diterimanya SK ini, saudara-saudari dituntut bekerja profesional. Status PPPK bukan hanya pengakuan administratif, tetapi amanah yang harus dijalankan dengan dedikasi tinggi,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Poso berharap kehadiran ratusan tenaga PPPK Paruh Waktu ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta berkontribusi nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. SON

Opini Anda