POSO- Bupati Poso dr. Verna Inkiriwang membuka secara resmi kegiatan Musrenbang dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Poso Tahun 2025, di Aula Bapelitbangda Poso, Selasa (26/03-24).
Musrenbang dihadiri Ketua DPRD Poso, Kajari, Kapolres, Kepala Bapelitbangda Sulteng, Konsultan Program Forest 111 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, para Kepala OPD di Lingkup Pemkab Poso dan undangan lainnya.
Pelaksanaan Musrenbang merupakan penjabaran Tahun Ke-5 dari periode RPJMD Kabupaten Poso tahun 2021-2026.
Sesuai tema Pembangunan Kabupaten Poso Tahun 2025 yaitu; Pemantapan Kualitas dan Pemerataan Pelayanan Dasar untuk Meningkatkan Ekonomi Desa dan Sosial Masyarakat.
Untuk mencapai tema pembangunan daerah tersebut dirumuskan melalui 7 prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Poso Tahun 2024.
Komitmen Pemda Poso untuk mewujudkan Kabupaten Poso sebagai Kabupaten layak anak hadir dalam Musrenbang RKPD saat ini sebagai perwakilan forum layak anak “Sintuwu Maroso” Kabupaten Poso yang telah mengikuti proses perencanaan mulai dari desa, kecamatan untuk mewujudnyatakan Generasi Emas Kabupaten Poso Tahun 2045
Bupati menyampaikan Musrenbang RKPD ini merupakan wahana strategis bagi para pihak dalam merumuskan perencanaan pembangunan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha.
Sebagai wujud penyelarasan program kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran prioritas pembangunan Provinsi dan pusat, salah satunya adalah program Integrated Area Development (IAD) yaitu Pengembangan Kawasan Terpadu Terintegrasi di mana substansi program IAD ini adalah perlindungan aktivitas masyarakat di dalam kawasan hutan serta menjaga kelestarian lingkungan melalui pembagunan perdesaan sebagai basis perhutanan sosial yang dapat mendorong pertumbuhan lapangan kerja di desa melalui kegiatan pemberdayaan.
Selanjutnya, memandang bahwa Musrenbang RKPD saat ini merupakan momentum penting dalam menyatukan pola pikir serta aspirasi dari berbagai unsur pelaku pembangunan serta mengintegrasikan dengan bidang urusan pemerintahan.
“Baik yang merupakan urusan wajib maupun urusan pilihan yang bersifat sektoral maupun lintas sektoral dengan mengedepankan prinsip perencanaan partisipasif, demokratis, tranparatif, serta Integrated planning,” jelasnya. **
Sumb: Diskominfosandi Poso
Opini Anda