POSO– Royaadalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti telah dihapuskannya Hak Tanggungan pada suatu sertifikat tanah atau bangunan.
Roya diterbitkan setelah debitur atau pemilik tanah melunasi seluruh kewajiban utangnya, seperti pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman lain yang menggunakan tanah dan bangunan sebagai jaminan.
Berikut Persyaratannya :
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani
pemohon atau kuasanya di atas materai cukup - Surat kuasa apabila dikuasakan
- Foto kopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa
apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket - Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak
Tanggungan dan/atau konsen Roya
jika Sertifikat Hak Tanggungan
hilang - Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan
Hutang dari Kreditur - Foto kopi KTP pemberi Hak Tanggungan
(debitur), penerima Hak Tanggungan
(Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket - Keterangan berupa identitas diri serta luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
Pengurusan Roya termasuk salah satu dari 7 Layanan Prioritas BPN, yang memberikan kepastian pelayanan cepat, mudah, dan transparan. Melalui layanan prioritas ini, proses penyelesaian Roya dapat diselesaikan hanya dalam 1 (satu) hari kerja, sehingga masyarakat memperoleh kemudahan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah maupun bangunannya.
Humas Kantah Poso :
Instagram: @kantahposo
Whatssapp: 081225454514
Twitter : @KantahKabPoso
Facebook: Kantor Pertanahan Kabupaten Poso
Youtube : Kantor Pertanahan Kabupaten Poso

Opini Anda