POSO– Setelah dilaksanakannya pemisahan tanah, sertipikat baru hasil pemisahan memang sudah terbit, namun nama yang tercantum masih sesuai dengan sertipikat induk (lama).
Hal ini bukanlah kesalahan, melainkan bagian dari prosedur pertanahan. Tujuannya agar asal-usul riwayat tanah tetap jelas dan dapat ditelusuri dari sertipikat induknya.
Masyarakat perlu memahami bahwa pemisahan tanah dan balik nama adalah dua proses yang berbeda.
Pemisahan tanah: menghasilkan sertipikat baru sesuai bidang tanah yang dipisahkan, namun nama masih mengacu pada pemilik lama.
Balik nama sertipikat: merupakan tahapan berikutnya yang harus diajukan pemohon agar kepemilikan resmi beralih dan tercatat atas nama pemilik baru.
Dengan demikian, apabila masyarakat telah melakukan pemisahan tanah, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan dengan melengkapi persyaratan administrasi, seperti akta jual beli, akta waris, atau dokumen peralihan hak lainnya.
Melalui tahapan ini, data pada sertipikat akan diperbarui sesuai dengan pemilik yang sah, dan riwayat peralihan tanah tetap tercatat secara jelas, tertib, dan resmi di buku tanah.
Humas Kantah Poso :
Instagram: @kantahposo
Whatssapp: 081225454514
Twitter : @KantahKabPoso
Facebook: Kantor Pertanahan Kabupaten Poso
Youtube : Kantor Pertanahan Kabupaten Poso

Opini Anda