POSO – Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Poso mengimbau masyarakat pemohon sertifikat untuk mempersiapkan seluruh kelengkapan berkas administrasi dan memasang tanda batas (patok) tanah sebelum proses pengukuran lapangan dilaksanakan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pendaftaran serta pengukuran tanah di wilayah Kabupaten Poso berjalan tertib, lancar, dan akurat.
Pihak Kantah BPN Poso menekankan tiga poin utama yang wajib dipenuhi oleh para pemohon pertanahan sebelum petugas penataan pertanahan turun ke lokasi:
- Kelengkapan Dokumen: Memastikan seluruh berkas persyaratan legalitas dan administrasi pendukung telah terpenuhi sesuai ketentuan.
- Kejelasan Batas Fisik: Memasang patok atau tanda batas tanah yang jelas dan telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung.
- Kehadiran Pemilik: Pemohon atau kuasa hukum yang sah diharapkan hadir langsung di lokasi pada saat proses pengukuran berlangsung.
“Kesiapan masyarakat dalam menyiapkan berkas dan menghadirkan batas tanah yang jelas sangat menentukan kecepatan serta keakuratan petugas kami di lapangan. Kerja sama ini penting untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Poso,” tulis imbauan resmi BPN Poso melalui keterangan resminya.
Melalui imbauan ini, BPN Poso berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Poso.**

Opini Anda