POSO– BPJS Ketenagakerjaan Poso menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (SJK) kepada ahli waris almarhum Bambang Kalvino Panga’i tercatat sebagai nasabah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Yaspis Dana Prima, di Tentena, Rabu (07/08-24).
Penyerahan santunan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Poso Sukma Sartika Sari kepada pihak BPR Yaspis Dana Prima, selanjutnya akan diserahkan langsung kepada pihak ahli waris almarhum.
Santunan jaminan kematian senilai Rp 42 Juta akan diterima ahli waris almarhum.
Sukma Sartika Sari mengatakan, penyerahan santunan kematian merupakan salah satu dari 2 program Β ketenagakerjaaan yang diikuti efektif menjadi proteksi (perlindungan).
“Santunan jaminan kematian sebesar 42 juta rupiah apabila meninggal dunia bukan karna kecelakaan kerja yang dibayarkan kepada ahli waris,” kata Kepala BPJS ketenagakerjaaan Poso, Sukma Sartika Sari, dihubungi Kamis (08/08-24).SON
Opini Anda