POSOLINE.COM- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Poso berhasil amankan empat (4) orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan itu kata Plt, Kompol. Duka Beddu, pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu, berhasil dibekuk di dua tempat yang berbeda di Kecamatan Pamona Puselemba.
” Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap disalah satu rumah warga di Kelurahan Pamona dan di Pasar baru Tentena,” kata Kompol Duka Beddu, selaku pelaksana tugas, di BNNK Poso, saat konferensi pers di Kantor BNNK Poso, Kamis 11 Maret 2020.
Dihadapan sejumlah wartawan, AKP. Alfian Komaling dan Hilman Maku yang mendampingi Duka Beddu mengatakan, empat orang pengguna dan pengedar tersebut yakni AP alias AB (50), OS alias CT (30) dan FL alias KI (23) merupakan warga Tentena serta RL alias IK (31) tahun warga Palu.
“ Awalnya kami menangkap tiga orang yakni OS, FL dan RL, berdasarkan laporan warga setempat sedang melakukan pesta sabu di salah satu rumah warga di wilayah Tentena. Sedangkan AP alias AB ditangkap di Pasar Baru Tentena setelah satu jam berikutnya,” jelas Plt. BNNK Poso itu
Dirinya juga merinci, empat pengguna dan pengedar sabu ini, berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 8,7 gram, alat pengisap, macis (korek apai gas), satu unit kendaraan bermotor roda dua jenis matic timbangan digital dan tas pinggang warna hitam serta empat buah handphone jenis android berbagai merek dan satu buah handphone biasa.
“ Barang bukti disita dari tempat ke empat pengguna dan pengedar sabu saat dilakukan penggerebekan,” ujarnya, bahwa salah satu dari empat orang yang ditangkap pihaknya di Tentena tersebut yakni AP alis AB merupakan target operasi BNN Provinsi Sulteng
Dari hasil itu diketahui, tersangka AP alias AB saat ini sebagai tersangka, menjadi target dari BNN Sulteng . Hal itu diketahui setelah kami melakukan koordinasi dengan pihak BNN Provisn Sulteng. ” Selain AP alias AB, tersangka lainnya yakni FL alias KI merupakan residivis yang baru sepekan keluar dari lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.
Sedangkan dari empat orang yang dinyatakan sebagai tersangka yang berhasil ditangkap, kata Kasi Penyidikan BNN Sulteng itu, dua diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Dari hasil penangkapan tersebut, narkotika jenis sabu seberat 8,7 gram yang digunakan para tersangka berasal dari Kota Palu, yang dipasok oleh satu tersangka AP alias AB dengan menggunakan kendaraan roda dua jenis matic ke tiga tersangka lainnya.
“Jika dirupiahkan sabu seberat 8,7 gram sebesar dengan harga satuan per gram yakni Rp 1.4 juta maka totalnya sebesar Rp 12 juta lebih,” katanya menjelaskan. SON
Opini Anda