POSO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memberikan materi strategi penguatan kelembagaan Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Poso guna memastikan pelaksanaan tugas yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Poso, Muhammad Reza Kurniawan, SH, M.H saat memberikan materi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah serta Penguatan Kelembagaan Badan Adhoc Tahun 2024, di Ancyra Hotel Poso, Senin 12 Agustus 2024.
“Dalam Bimtek tersebut, para peserta dibekali dengan pengetahuan mendalam mengenai tata kelola hibah yang efektif dan akuntabel,” kata Kasi Intel Kejari Poso Reza Kurniawan, Rabu (14/08-24).
Menurutnya, KPU salah satu penerima dana hibah serta pengelolaannya maka perlu diberikan pemahaman yang baik dan benar untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
Reza juga menyentil soal publikasi lewat facebook atau media sosial lainnya yang dibiayai dan pertanggungjawabka mengunakan dana hibah, itu sama sekali tidak dibenarkan, menyalahi aturan.
“Itu pertanggungjawabannya gimana?, media harus punya legalitas atau berbadan hukum Indonesia, punya struktur menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media online, elektronik dan kantor berita,” ungkap Reza. SON
Opini Anda