MORUT – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali Utara (Morut) di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), resmi meluncurkan layanan Sertifikat Elektronik. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah yang sah secara digital.
Peluncuran layanan ini dilaksanakan di Kantor BPN Morowali Utara dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, kepala desa serta pejabat instansi lainnya. Dalam acara tersebut, PLH BPN Morowali Utara, Darmin, A.Ptnh, menjelaskan bahwa layanan ini diharapkan dapat mempersingkat proses penerbitan sertifikat tanah, yang sebelumnya memerlukan waktu dan proses manual yang lebih panjang.
“Dengan adanya layanan Sertifikat Elektronik ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir kehilangan sertifikat fisik. Selain lebih aman, sertifikat digital ini juga akan lebih mudah diakses oleh pemiliknya kapan saja melalui platform digital yang telah kami sediakan,” ujar Darmin dalam sambutannya.
Layanan Sertifikat Elektronik ini merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah dalam mendukung digitalisasi layanan publik. Pemerintah berharap, dengan adanya digitalisasi ini, transparansi dan akurasi data pertanahan akan semakin meningkat, mengurangi potensi konflik lahan, serta mendorong kemajuan ekonomi daerah.
Ke depannya, layanan ini akan terus dikembangkan dan diharapkan dapat diakses oleh seluruh masyarakat Morowali Utara tanpa kendala. ATR/BPN juga akan terus melakukan sosialisasi terkait penggunaan sertifikat elektronik dan manfaatnya bagi masyarakat luas.
Dengan peluncuran ini, Morowali Utara menjadi salah satu kabupaten di Sulawesi Tengah yang secara resmi menerapkan sistem sertifikat tanah berbasis elektronik, sebuah langkah menuju transformasi digital yang lebih luas di seluruh Indonesia.
Layanan Sertifikat Elektronik ini diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam hal efisiensi pelayanan pertanahan serta keamanan aset bagi masyarakat, sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berbasis teknologi dan informasi. JEM
Opini Anda