MORUT – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengusulkan 4 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Budha untuk mendapatkan remisi khusus memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE (Buddhist Era) akan jatuh pada hari Kamis 23 Mei 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, Rabu, 22 Mei 2024.
Hermansyah mengatakan bahwa dari jumlah 2.999 orang narapidana dan anak binaan se- Sulawesi Tengah, yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I sebanyak 4 orang.
Yang tersebar pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Toli-toli, Lapas Kelas IIB Kolonodale, Lapas Perempuan Kelas III Palu dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu.
“Empat orang WBP ini telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, yaitu telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya,” ujar Hermansyah Siregar.
Hermansyah Siregar juga menjelaskan bahwa remisi yang diusulkan untuk keempat WBP tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan.
Bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, ia juga memastikan tidak ada diskriminasi serta pungutan biaya dalam pemberian remisi khusus tersebut.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. Penilaiannya memang benar-benar kita lakukan secara teliti, melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan juga,β tandasnya.
Pada Lapas Kelas III Kolonodale, terdapat 1 Warga Binaan Pemasyarakatan mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak 2568 BE (Buddhist Era) Tahun 2024. Remisi yang diterima wbp tersebut dengan jumlah besaran adalah 1 bulan.
Penyerahan remisi ini diserahkan oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Kolonodale, Ramli bersama Staf kepada WBP Lapas Kolonodale yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak.
Kepala Lapas Kolonodale, Arifin Akhmad menyampaikan βRemisi merupakan hak warga binaan yang diberikan untuk mendapatkan potongan masa hukuman khususnya pada hari Raya Waisak diberikan bagi warga binaan yang beragama Budha, Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif mengikuti program-program yang dilaksanakan di Lapas dan telah terpenuhinya syarat substantif serta administratif sesuai regulasinya maka akan diusulkan remisiβ ucap Kalapas.
Narapidana yang mendapatkan remisi ini diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk lebih taat lagi dalam beribadah dan mampu menjalin hubungan harmonis dengan sesama narapidana dan petugas Lapas Kolonodale.**
Opini Anda