POSOLINE.COM- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Poso, Sulteng menjalin kerjasama dengan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Poso. Selasa 04 Februari 2020.
Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dilakukan sebagai bentuk nota kesepahaman dalam upaya melakukan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Penandatangan itu dilakukan secara langsung oleh kedua belah pihak Kepala BNN Poso, AKBP Sahidi bersama Kepala Rutan Kelas II B Poso, Tomy Elyus di kantor BNN Poso, Selasa.
Kepala BNN Poso Sahidi mengatakan, MoU tersebut dilakukan merupakan instruksi dari BNN RI yang ditujukan ke BNN provinsi hingga BNN kabupaten, hal itu bertujuan untuk sinergitas kedua instansi dalan bekerja sama penegakan hukum.
“MoU ini kita sudah terpusat mulai dari Kemenkumham dan BNN pusat sudah ada kerja sama, lalu menurun ke bawah. Jadi memang hal itu konsep dari atas yang kita pakai harus sinergitas dengan Kemenkumham,” ucapnya.
Sahidi menyampaikan, dalam perjanjian MoU nanti akan dilaksanakan beberapa kegiatan kerja sama, seperti pelaksanakaan sosialisasi P4GN, tes urine narapidana, penitipan tahanan kasus narkoba dan program kegiatan lainnya.
“Intinya semua tentang sinergitas kedua instansi dalam bekerja sama terkait penegakan hukum yang merupakan tuntutan dan kewajiban yang harus dilaksanakan,” ungkap Sahidi.
Sahidi menambahkan, jika MoU dengan pihak Rutan merupakan yang pertama kali dilaksanakan.
“Ini pertama BNN Poso dengan pihak Rutan Poso teken kerja sama, kalau lalu tidak ada, baru kali ini,” pungkasnya.(RD)
Opini Anda