POSO β Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Poso berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang perangkat desa. Tersangka berinisial ST (38), yang diketahui menjabat sebagai bendahara di salah satu desa di Kecamatan Lore Barat, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Mapolres Poso pada hari Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Humas Polres Poso, Iptu Rianto Hilian, bersama KBO Sat Res Narkoba, Ipda Risman, SH, serta dihadiri oleh anggota kepolisian dan rekan-rekan media.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan terhadap tersangka ST berawal dari pengembangan informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat. Iptu Rianto Hilian menyampaikan apresiasinya terhadap peran aktif masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Poso.
KBO Sat Res Narkoba, Ipda Risman, SH, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Tersangka ST ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lombugia, Kecamatan Poso Kota.
βSaat penangkapan, kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik bening berisi 10 paket sabu dengan total berat 9,78 gram, 3 pak plastik bening bergaris merah, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah pipet bening, serta 1 unit HP merk Oppo yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba,β ujar Ipda Risman, SH.
Perangkat Desa Jadi Perhatian Serius
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Poso, mengingat tersangka ST merupakan seorang perangkat desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Polres Poso juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Poso agar menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran barang haram tersebut di lingkungan masing-masing.

Opini Anda