𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Video guru aniaya terhadap dua siswa SMA 2 Poso jadi viral di media sosial, namun pihak Polres Poso, DP3A Kabupaten Poso dan Disdikbud Sulteng belum memberikan sanksi.
Hal itu terungkap saat konferensi pers yang dilakukan di Polres Poso, pada Senin (17/10-22), Wakapolres Kompol Basrum Sychbutuh mengatakan kepada sejumlah wartawan, kasus kekerasan yang dilakukan guru YP terhadap kedua muridnya berakhir dengan jalan damai.
“Tadi pagi kedua belah pihak telah dipertemukan, mereka sepakat kasus ini tidak diteruskan ke proses hukum,” ujar Wakapolres Poso.
Namun pihak Polres Poso masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, untuk mencari dan mengumpulkan bukti- bukti.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU Anang Mustagim bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait video penganiayaan siswa yang dilakukan oleh salah satu guru berinisial YP terhadap dua orang siswa SMA 2 Poso.
Kata Anang, meski sudah dilakukan mediasi kedua belah pihak antara orang tua siswa dengan YP, dengan adanya permohonan maaf, namun polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti lain.
“Kami masih tetap akan melakukan penyelidikan, apakah memang korban hanya dua orang atau masih ada yang lain,” jelas Kasat Reskrim Polres Poso.
Dia menjelaskan, permintaan maaf YP disampaikan langsung dihadapan kedua orang tua korban dengan menghadirkan kedua korban berinisial MG dan MT siswa kelas 10 IPS 1 disaksikan oleh pihak sekolah dan Kepolisian.
Dalam permohonan maafnya, YP mengakui, apa yang telah beredar dalam video tersebut merupakan tindakan yang salah dan perilaku yang tidak mendidik dari seorang guru.
“Saya, YP selalu guru dari kedua siswa saya MG dan MT meminta maaf apabila tindakan saya yang sempat viral di medsos merupakan tindakan yang keliru dan tidak mendidik, sekali lagi saya secara pribadi minta maaf,” kata Anang mengutip ucapan YP saat pertemuan dengan pihak orang tua korban.
Penjelasan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Poso
Pihak Polres Poso maupun Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Poso belum memberikan sanksi apapun terhadap guru YP, karena masih mendalami dan mempelajari secara seksama kasus ini.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas DP3A Kabupaten Poso Albert Pangai, untuk kasus ini, pihaknya hanya sebatas memberi penguatan berupa pendampingan psikologi bagi siswa.
Terpisah, Kepala UPT Disdikbud Sulteng wilayah III, Alwi Achmad Musa mengatakan, meskipun sudah ada permohonan maaf dan perdamaian antara pelaku YP dan pihak keluarga korban, namun pihaknya memastikan proses tersebut tidak berhenti sampai disitu. 𝗦𝗢𝗡

Opini Anda